Ringkasan Gugatan | : |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3570, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas Tanah 9171 m2 (Sembilan ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi) Surat Ukur No. 6648, Penunjukan dan penetapan batas oleh DWI AGUSTIA WAHYUNI An. PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU, Diterbitkan Tanggal 18 Desember 2015, Atas Nama PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU;
- Memerintahkan Tergugat Untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3570, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Luas Tanah 9171 m2 (Sembilan ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi) Surat Ukur No. 6648, Penunjukan dan penetapan batas oleh DWI AGUSTIA WAHYUNI An. PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU, Diterbitkan Tanggal 18 Desember 2015, Atas Nama PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU;
- Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|