KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:05 April 2017
Penggugat:DARLUNG MINTO
Tergugat:KEPALA KANTOR CAMAT KECAMATAN KURUN KABUPATEN GUNUNG MAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

M e m u t u s k a n :

  1. Dalam Menyatakan Keputusan Batal Demi Hukum atau tidak Sah Surat Pernyataan Tanah� ( SPT ), : �Yaitu Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) Nomor : 591. 1 / 01 / I / 2014. �����������Tertanggal, 13 Januari 2014

II.��� ���� Dalam Pokok Perkara .

  1. mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum Tergugat untuk Mencabut dan Membatalkan Surat Pernyataan Tanah ��������Nomor : �591. 1 / 01 / I / Pem. 2014, �Tertanggal, 13 Januari 2014, dimaksud.
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar Uang Paksa sebesar Rp.100.000,-00�������������������� ( Seratus Ribu Rupiah ) untuk setiap hari Keterlambatannya dalam menjalankan Keputusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk �Membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:09 Agustus 2017
Tanggal Minutasi:23 Agustus 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MISBAH HILMY Hakim Ketua 07 April 2017
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 07 April 2017
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 07 April 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 07 April 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
05 April 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 April 2017 Biaya Proses Rp. 80,000.00
03
11 April 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 16,500.00
04
11 April 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
05
18 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
06
25 Juli 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 5,000.00
07
09 Agustus 2017 Meterai Rp. 6,000.00
08
09 Agustus 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
09
30 Oktober 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 424,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

DALAM EKSEPSI

- Menerima eksepsi Tergugat mengenai objek gugatan bukan merupakan keputusan Tata Usaha Negara;

DALAM POKOK PERKARA

1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut