KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:13/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:03 Mei 2017
Penggugat:ARTIN. Dkk
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

DALAM PUTUSAN SELA

  1. Mengabulkan Permohonan Putusan Sela dari Penggugat
  2. Memerintahkan kepada para tergugat intervensi menghentikan seluruh kegiatan di tanah terperkara sampai perkara ini memperoleh keputusan tetap dan mengikat.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tidak sah dan batal 2 (dua) buah Sertipikat Hak Milik yaitu

(1). Sertipikat Hak Milik Nomor 03923 atas nama MHB SIHOMBING, tahun 2003.

(2).� Sertipikat Hak Milik Nomor : 03921 atas nama BINTANG KARINA,tahun 2003.

Sebagaimana tertulis di plang pengumuman yang terletak di Jalan G.OBOS XVII dan Jalan G.OBOS BARU Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

  1. Memerintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya (Tergugat) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi 2 (dua) buah Sertifikat Hak Milik, yaitu :

(1). Sertipikat Hak Milik Nomor 03923 atas nama MHB SIHOMBING, tahun 2003.

(2).� Sertipikat Hak Milik Nomor : 03921 atas nama BINTANG KARINA,tahun 2003.

Sebagaimana tertulis di plang pengumuman yang terletak di Jalan G.OBOS XVII dan Jalan G.OBOS BARU Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.���

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.�

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:22 Agustus 2017
Tanggal Minutasi:04 September 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Ketua 04 Mei 2017
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 04 Mei 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 04 Mei 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 04 Mei 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
03 Mei 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
05 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
04
15 Mei 2017 ATK Rp. 80,000.00
05
08 Agustus 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
06
22 Agustus 2017 Pengembalian Panjar PS Rp. 2,500,000.00
07
22 Agustus 2017 Meterai Rp. 6,000.00
08
22 Agustus 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
09
22 Agustus 2017 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan/Iklan Rp. 11,000.00
10
05 September 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 436,000.00
11
06 September 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
06 September 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
13
06 September 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
14
06 September 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 11,500.00
15
11 September 2017 ATK Rp. 50,000.00
16
26 September 2017 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 11,500.00
17
03 Oktober 2017 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 11,500.00
18
05 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 11,500.00
19
05 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 11,500.00
20
03 November 2017 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
21
06 November 2017 Pengiriman Berkas Banding Rp. 37,000.00
22
06 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Pembanding Rp. 11,500.00
23
06 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Kepada Terbanding Rp. 11,500.00
24
31 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 17,500.00
25
31 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 7,500.00
26
31 Januari 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 15,500.00
27
06 Februari 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
28
06 Februari 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
29
06 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 17,500.00
30
06 Februari 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
31
13 Februari 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 17,500.00
32
27 Februari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 17,500.00
33
28 Februari 2018 ATK Rp. 50,000.00
34
06 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,500.00
35
06 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 7,500.00
36
04 April 2018 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
37
05 April 2018 Biaya Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 34,000.00
38
05 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,500.00
39
05 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 7,500.00
40
05 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 15,500.00
41
15 Mei 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 432,000.00
42
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,000.00
43
19 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 7,000.00
44
19 Maret 2019 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 16,000.00
45
19 Maret 2019 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada MA RI Rp. 16,000.00
46
11 November 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 432,000.00

AMAR PUTUSAN

--------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------------------

DALAM PENUNDAAN

Menolak permohonan Penundaan berlakunya keputusan tata usaha negara, berupa : .

  • Sertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ;---------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ;--------------------------------------

DALAM EKSEPSI

Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------
  2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :............................................
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ;-----------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ;----------------------------------
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupaSertipikat Hak Milik Nomor 3923 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, Surat Ukur No. 4877 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Mangasi H. Batara Sihombing ;----------------------------------------
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 3921 Kelurahan Menteng Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah tanggal 16 Januari 2003, surat ukur No. 4875 tanggal 23-12-2002 seluas 4.691 M2 atas nama Bintang Karina Asi Narang ;----------------------------------

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) ;


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut