KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:15/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Mei 2017
Penggugat:ABDUL HARIS Bin LURAN Bin HARUN Bin HAMID
Tergugat:KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan batal atau tidak sah:
    1. Surat Kuasa Substitusi Nomor:SK.02/Gp.2/IV/2017 tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH.;
    2. Surat Kuasa Substitusi Nomor SK.04/Gp.2/IV/2017 tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH.;
    3. Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK.02/Gp.2/IV/2017� tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah:

a. Surat Kuasa Khusus Nomor:05/III/DKA/2017 tanggal 31 Maret 2017 dari Sri Rahayu,SE Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara;

  1. Surat Kuasa Khusus bernomor:08/IV/DKA/2017� tanggal 03 April 2017 dari Mardarius,SPd Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara;
  2. Surat Kuasa Khusus bernomor: 03/SK/DD/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 dari Syarfani Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara;

4. MemerintahkanTergugatuntukmencabut:

  1. Surat Kuasa Substitusi Nomor:SK.02/Gp.2/IV/2017 tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH.;
  2. Surat Kuasa Substitusi Nomor SK.04/Gp.2/IV/2017 tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH.;
  3. Surat Kuasa Substitusi Nomor: SK.02/Gp.2/IV/2017� tanggal 04 April 2016 dari Maryadi Idham Khalid SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara Kepada Dwi Hastaryo, SH, Ratih Febriyana Dewi,SH,Firman Hadi Saputra SH dan Tori Saputra Marletun,SH;

  1. MemerintahkanTergugatuntukmencabut:
    1. Surat Kuasa Khusus Nomor:05/III/DKA/2017 tanggal 31 Maret 2017 dari Sri Rahayu,SE Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara;
    2. Surat Kuasa Khusus bernomor:08/IV/DKA/2017� tanggal 03 April 2017 dari Mardarius,SPd Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara;
    3. Surat Kuasa Khusus bernomor: 03/SK/DD/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 dari Syarfani Kepada Maryadi Idham Khalid SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selaku Jaksa Pengacara Negara
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:01 Agustus 2017
Tanggal Minutasi:08 Agustus 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 23 Mei 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 23 Mei 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 23 Mei 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 23 Mei 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Mei 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
23 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
04
26 Mei 2017 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 80,000.00
05
13 Juni 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,500.00
06
01 Agustus 2017 Meterai Rp. 6,000.00
07
01 Agustus 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
08
08 Agustus 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 439,500.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I

DALAM EKSEPSI

Menerima Eksepsi Tergugat mengenai Objek Sengketa bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Penggugat Untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 160.500,- (seratus enam puluh ribu lima ratus rupiah)


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut