- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
- Menyatakan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kota Palangka Raya melanggar Pasal 53 (2) huruf �b� dan �c� Undang-Undang Nomor 5/tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; -----------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat sebatas peta gambar dan letak tanah yang keliru yang tidak diakui oleh Dra. KARUHEI dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI; --------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya untuk mencabut data fisik dan yuridis berupa peta lokasi/ gambar dan letak tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI yang penerbitannya keliru dan cacat hukum tersebut; ----------------------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya untuk memperbaiki/ merobah peta site lokasi/ gambar letak tanah baik fisik dan data yuridis milik Dra. KARUHEI masing-masing dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI agar supaya antara sertifikat dengan letak tanahnya benar menurut hukum; -------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya melanjutkan proses peningkatan status tanah hak milik atas sebidang tanah Penggugat (LUXKENLIE) sebatas tanah ukuran P= 60 M, L= 20 M. Luas= 1.200 M2terletak di Jalan Borneo I.a, RT. 07/ RW. XVII, kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya dengan batas-batas sebagai berikut
� � � � � - Utara dengan����������������� : IRWANTO DJAMRAH
� � � � � - Timur dengan���������������� : JALAN
� � � � � - Selatan dengan������������ : WAWAN, ST/ TESALONIKA, S.Pd
� � � � � - Barat dengan����������������� : RENCANA JALAN
� � � � � Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik, sesuai dengan hukum yang berlaku; ----
� � 7. �Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------------- |