KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:18 Mei 2017
Penggugat:LUXKENLIE
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kota Palangka Raya melanggar Pasal 53 (2) huruf �b� dan �c� Undang-Undang Nomor 5/tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; -----------------------------------
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat sebatas peta gambar dan letak tanah yang keliru yang tidak diakui oleh Dra. KARUHEI dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI; --------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya untuk mencabut data fisik dan yuridis berupa peta lokasi/ gambar dan letak tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI yang penerbitannya keliru dan cacat hukum tersebut; ----------------------------------------
  5. Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya untuk memperbaiki/ merobah peta site lokasi/ gambar letak tanah baik fisik dan data yuridis milik Dra. KARUHEI masing-masing dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 11521 Tahun 2000 dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11522 Tahun 2000 atas nama Dra. KARUHEI agar supaya antara sertifikat dengan letak tanahnya benar menurut hukum; -------------------------------------------------
  6. Memerintahkan Tergugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional dan Tata Ruang Kota Palangka Raya melanjutkan proses peningkatan status tanah hak milik atas sebidang tanah Penggugat (LUXKENLIE) sebatas tanah ukuran P= 60 M, L= 20 M. Luas= 1.200 M2terletak di Jalan Borneo I.a, RT. 07/ RW. XVII, kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya dengan batas-batas sebagai berikut

� � � � � - Utara dengan����������������� : IRWANTO DJAMRAH

� � � � � - Timur dengan���������������� : JALAN

� � � � � - Selatan dengan������������ : WAWAN, ST/ TESALONIKA, S.Pd

� � � � � - Barat dengan����������������� : RENCANA JALAN

� � � � � Dengan menerbitkan Sertifikat Hak Milik, sesuai dengan hukum yang berlaku; ----

� � 7. �Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; --------------------------------------

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:23 Oktober 2017
Tanggal Minutasi:01 November 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 23 Mei 2017
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 23 Mei 2017
03
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 23 Mei 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 23 Mei 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
18 Mei 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Mei 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
03
23 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
04
26 Mei 2017 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 80,000.00
05
29 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
06
29 Mei 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
07
12 Juni 2017 Pemeriksaan Setempat Rp. 3,500,000.00
08
19 Juni 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
09
04 Juli 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
10
11 Juli 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
11
17 Juli 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
18 Juli 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
13
07 Agustus 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
14
15 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
15
29 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,000.00
16
29 Agustus 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,000.00
17
25 September 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
18
02 Oktober 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 15,000.00
19
23 Oktober 2017 Meterai Rp. 6,000.00
20
23 Oktober 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
21
06 Desember 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 280,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

DALAM EKSEPSI --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Penggugat telah lewat waktu; ----

DALAM POKOK PERKARA ------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.819.500,- (Tiga Juta Delapan Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------------------�

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut