KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:21/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 Juli 2017
Penggugat:INDAH MULYANI
Tergugat:1.BUPATI PULANG PISAU
2.KISWO
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor : 137 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Talio, Talio Muara, Talio Hulu, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Pangkoh Sari, Mulyasari, Kantan Muara, Kantan Dalam dan Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2015, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dilantiknya Saudara Kiswo sebagai Kepala Desa terpilih Desa Mulyasari pada tanggal 5 November 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Nomor : 141/870/BPMD/XI/2015, tanggal 05 November 2015.
  3. Mewajibkan Tergugat Untuk Mencabut Menyatakan Batal/Tidak Sah Keputusan Bupati Pulang Pisau, Nomor : 137 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Talio, Talio Muara, Talio Hulu, Pangkoh Hilir, Pangkoh Hulu, Pangkoh Sari, Mulyasari, Kantan Muara, Kantan Dalam dan Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2015, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dilantiknya Saudara Kiswo sebagai Kepala Desa terpilih Desa Mulyasari pada tanggal 5 November 2015 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Nomor : 141/870/BPMD/XI/2015, tanggal 05 November 2015.
  4. Mewajibkan Tergugat melakukan Pemilihan Ulang terhadap Pemilihan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut status pencalonan (mendiskualifikasi) An. Sdr. KISWO dari Pemilihan Ulang terhadap Pemilihan Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.�
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:15 November 2017
Tanggal Minutasi:29 November 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 26 Juli 2017
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 26 Juli 2017
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 26 Juli 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ACH. SUAIDI, SH 26 Juli 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
21 Juli 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
27 Juli 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 16,500.00
03
27 Juli 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
04
28 Juli 2017 ATK Rp. 80,000.00
05
03 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
03 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
07
16 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
08
16 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
09
24 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,500.00
10
24 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
11
05 Oktober 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
12
06 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
13
06 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
14
06 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
15
25 Oktober 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 35,000.00
16
21 November 2017 Meterai Rp. 6,000.00
17
21 November 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
18
27 November 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
19
27 November 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
20
27 November 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
21
27 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 18,500.00
22
27 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 18,500.00
23
30 November 2017 ATK Rp. 50,000.00
24
08 Desember 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 270,500.00
25
21 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,500.00
26
21 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 18,500.00
27
21 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 18,500.00
28
16 Januari 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 23,500.00
29
16 Januari 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 13,500.00
30
24 Januari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 23,500.00
31
24 Januari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 13,500.00
32
24 Januari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 13,500.00
33
24 Januari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 13,500.00
34
24 Januari 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
35
25 Januari 2018 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 147,000.00
36
25 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 23,500.00
37
25 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 13,500.00
38
25 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 13,500.00
39
21 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 23,500.00
40
21 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 13,500.00
41
21 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 13,500.00
42
21 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 15,500.00
43
23 April 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 133,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI :

  • Menyatakan Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi;------------------

DALAM POKOK SENGKETA :

  • Menyatakan gugatan Pengugat tidak diterima untuk seluruhnya;-----------------------

���

  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 329.500,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);------------------------

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut