KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 Agustus 2017
Penggugat:ATISNO
Tergugat:1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LAHEI MANGKUTUP TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS
2.CAMAT MANTANGAI
3.KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah 2 (dua) Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei Mangkutup yaitu :
  1. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 28 Juli 2017 tentangHasil penyaringan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa, menetapkan bahwa 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa telah memenuhi persyaratan administrasi bakal calon kepala desa Lahei Mangkutup.
  2. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 8 Agustus 2017 tentang Hasil Seleksi tambahan atau tes tertulis bakal calon kepala desa tanggal 7 Agustus 2017 , menetapkan 5 (Lima) orang bakal calon kepala desa yang lulus seleksi tambahan atau tes tertulis, menjadi Calon Kepala Desa Lahei Mangkutup yang akan dipilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.

3.�Mewajibkan Tergugat untuk mencabut 2 (dua) Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei Mangkutup, yaitu:

  1. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 28 Juli 2017 tentangHasil penyaringan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa, menetapkan bahwa 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa telah memenuhi persyaratan administrasi bakal calon kepala desa Lahei Mangkutup.
  2. Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 8 Agustus 2017 tentang Hasil Seleksi tambahan atau tes tertulis bakal calon kepala desa tanggal 7 Agustus 2017 , menetapkan 5 (Lima) orang bakal calon kepala desa yang lulus seleksi tambahan atau tes tertulis, menjadi Calon Kepala Desa Lahei Mangkutup yang akan dipilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2017

4. Memerintahkan tergugat melaksanakan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2017pasal 23 ayat (5),dan pasal 24 �yaitu:

  1. Menyampaikan secara tertulis kepada bakal calon Kepala Desa Lahei Mangkutup atas nama 1).TOPAN,S.Pd, 2).NENENG SOSANTI,S.Pd, dan 3). MUHAMMAD HENDRIE bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat Administrasi.
  2. Menetapkan 4 (empat) orang bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa Lahei Mangkutup yaitu 1).Ugak, 2).Dadin, 3). Atisno, dan 4),Wibertu. dituangkan dalam berita acara selanjutnya dituangkan dalam keputusan panitia pemilihan.

5. Menghukum Tergugat I,II,III secara tanggung bersama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:15 September 2017
Tanggal Minutasi:27 September 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MISBAH HILMY Hakim Tunggal 30 Agustus 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 30 Agustus 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 Agustus 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Agustus 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 16,500.00
03
23 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
04
23 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
05
23 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 16,500.00
06
31 Agustus 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 16,500.00
07
31 Agustus 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 300,000.00
08
31 Agustus 2017 ATK Rp. 80,000.00
09
11 September 2017 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
10
19 September 2017 Meterai Rp. 6,000.00
11
19 September 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
12
27 September 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 86,500.00
13
29 September 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
29 September 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,500.00
15
29 September 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
16
29 September 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
17
02 Oktober 2017 ATK Rp. 50,000.00
18
04 Oktober 2017 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,500.00
19
30 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 17,500.00
20
30 Oktober 2017 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 17,500.00
21
28 November 2017 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
22
29 November 2017 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 78,500.00
23
29 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,500.00
24
29 November 2017 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,500.00
25
09 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 23,500.00
26
09 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 13,500.00
27
09 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 15,500.00
28
13 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 352,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM PENUNDAAN

  1. Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ; -------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 513.500 (lima ratus tiga belas ribu lima ratus Rupiah) ; -------------------------------

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut