Ringkasan Gugatan | : | DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah 2 (dua) Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei Mangkutup yaitu :
- Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 28 Juli 2017 tentangHasil penyaringan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa, menetapkan bahwa 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa telah memenuhi persyaratan administrasi bakal calon kepala desa Lahei Mangkutup.
- Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 8 Agustus 2017 tentang Hasil Seleksi tambahan atau tes tertulis bakal calon kepala desa tanggal 7 Agustus 2017 , menetapkan 5 (Lima) orang bakal calon kepala desa yang lulus seleksi tambahan atau tes tertulis, menjadi Calon Kepala Desa Lahei Mangkutup yang akan dipilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2017.
3.�Mewajibkan Tergugat untuk mencabut 2 (dua) Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei Mangkutup, yaitu:
- Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 28 Juli 2017 tentangHasil penyaringan dan penelitian berkas bakal calon kepala desa, menetapkan bahwa 7 (tujuh) orang bakal calon kepala desa telah memenuhi persyaratan administrasi bakal calon kepala desa Lahei Mangkutup.
- Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lahei mangkutup tanggal 8 Agustus 2017 tentang Hasil Seleksi tambahan atau tes tertulis bakal calon kepala desa tanggal 7 Agustus 2017 , menetapkan 5 (Lima) orang bakal calon kepala desa yang lulus seleksi tambahan atau tes tertulis, menjadi Calon Kepala Desa Lahei Mangkutup yang akan dipilih dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2017
4. Memerintahkan tergugat melaksanakan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 17 Tahun 2017pasal 23 ayat (5),dan pasal 24 �yaitu:
- Menyampaikan secara tertulis kepada bakal calon Kepala Desa Lahei Mangkutup atas nama 1).TOPAN,S.Pd, 2).NENENG SOSANTI,S.Pd, dan 3). MUHAMMAD HENDRIE bahwa berkasnya tidak memenuhi syarat Administrasi.
- Menetapkan 4 (empat) orang bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa Lahei Mangkutup yaitu 1).Ugak, 2).Dadin, 3). Atisno, dan 4),Wibertu. dituangkan dalam berita acara selanjutnya dituangkan dalam keputusan panitia pemilihan.
�
5. Menghukum Tergugat I,II,III secara tanggung bersama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |