KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:26/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 Oktober 2017
Penggugat:ELDONIEL ASI MAHAR
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Palangka Raya Sertipikat Hak Milik Nomor : 17159, atas sebidang tanah, terletak di Kelurahan Bukit Tunggal, Luas 437 M2, atas nama : I Gede Sudirta (Objek Sengketa)
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Palangka Raya Sertipikat Hak Milik Nomor : 17159, atas sebidang tanah, terletak di Kelurahan Bukit Tunggal, Luas 437 M2, atas nama : I Gede Sudirta (Objek Sengketa)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:31 Oktober 2017
Tanggal Minutasi:01 November 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 04 Oktober 2017
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 04 Oktober 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 04 Oktober 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 04 Oktober 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
02 Oktober 2017 ATK Rp. 80,000.00
03
04 Oktober 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
04
04 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
05
10 Oktober 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
06
20 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
07
25 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
08
31 Oktober 2017 Meterai Rp. 6,000.00
09
31 Oktober 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
10
31 Oktober 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 421,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 26/G/2017/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 26/G/2017/PTUN.PLK dari buku register perkara;�
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp. ��178.500,- ( Seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah )


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut