KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:27/G/KI/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:02 Oktober 2017
Penggugat:BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tergugat:FAKHRUR RAZIE
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 006/VII/KI Kalteng-PS-A-M-A/2017 tanggal 12 September 2017;
  3. Memerintahkan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 006/VII/KI Kalteng-PS-A-M-A/2017 tanggal 12 September 2017;
  4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:12 Desember 2017
Tanggal Minutasi:21 Desember 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 30 Oktober 2017
02
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 30 Oktober 2017
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 30 Oktober 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 30 Oktober 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
02 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
02 Oktober 2017 ATK Rp. 80,000.00
03
03 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
04
04 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
05
31 Oktober 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
06
31 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 11,500.00
07
12 Desember 2017 Meterai Rp. 6,000.00
08
12 Desember 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
09
19 Desember 2017 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 433,000.00
10
22 Desember 2017 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 20,500.00
11
27 Desember 2017 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
12
27 Desember 2017 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
13
27 Desember 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
14
27 Desember 2017 ATK Rp. 50,000.00
15
08 Januari 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 25,500.00
16
22 Januari 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 17,500.00
17
22 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,500.00
18
22 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 15,500.00
19
26 Februari 2018 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
20
26 Februari 2018 Biaya Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 181,500.00
21
26 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 7,500.00
22
26 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 15,500.00
23
26 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 15,500.00
24
06 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 18,000.00
25
06 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
26
06 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
27
10 Desember 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 271,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I :

  • Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Palangkaraya Nomor: 006/VII/KI Kalteng-PS-A-M-A/2017, Tanggal 12 September 2017;
  • Menghukum Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi membayar biaya perkara sebesar Rp 167.000,00 (seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut