- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah :
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mantangai Hulu Nomor: 21 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
3 .�Mewajibkan kepada TERGUGAT� untuk mencabut Surat Keputusan:
Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mantangai Hulu Nomor: 21 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau Penetapan baru Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas� sesuai dengan ketentuan� Perundang-undangan yang berlaku� ;
5. Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |