KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:28/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:18 Oktober 2017
Penggugat:HOLDI, ST
Tergugat:1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA MANTANGAI HULU
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANTANGAI HULU
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mantangai Hulu Nomor: 21 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

3 .�Mewajibkan kepada TERGUGAT� untuk mencabut Surat Keputusan:

Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Mantangai Hulu Nomor: 21 Tahun� 2017. Tentang Penetapan Nama Calon Kepala Desa Sebagai Calon Kepala Desa Terpilih Hasil Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan atau Penetapan baru Pelaksanaan Pemilihan Ulang Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas� sesuai dengan ketentuan� Perundang-undangan yang berlaku� ;

5. Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:08 Februari 2018
Tanggal Minutasi:20 Februari 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 20 Oktober 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 19 Desember 2017
03
ASLAMIA, SH Hakim Anggota 20 Oktober 2017
04
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 19 Desember 2017
05
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 20 Oktober 2017
06
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 19 Desember 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 20 Oktober 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 Oktober 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,500.00
02
20 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
03
20 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
04
23 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
05
25 Oktober 2017 ATK Rp. 80,000.00
06
27 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
07
27 Oktober 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
08
03 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
09
10 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
10
23 November 2017 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
11
11 Januari 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 70,000.00
12
08 Februari 2018 Meterai Rp. 6,000.00
13
08 Februari 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
14
15 Maret 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 280,500.00

AMAR PUTUSAN

-------------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------------------------

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi yang diajukan Oleh Tergugat;---------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.500,- (Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Ratus Rupiah);-----------------------------------


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut