KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:31/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Oktober 2017
Penggugat:FRISBOY
Tergugat:1.BUPATI BARITO TIMUR
2.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA DAYU
3.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DAYU
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabukan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

����� a. Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 - 2023 tanggal, 12�� Oktober 2017;
����� b. Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 - 2023;
����� c. Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades - Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa Dayu tahun 2017;

3.� Mewajibkan :

����� -� Tergugat I : Mencabut Keputusan Bupati Barito Tumur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu Terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017 - 2023 tanggal, 12�� Oktober 2017;
����� -� Tergugat II : Mencabut Surat Penetapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Dayu Nomor 13 /BPD-DY/VII/2017 sebagai Kepala Desa terpilih Atas nama Emilia Masa Bakti 2017 - 2023;
����� -� Tergugat III :� Surat Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dayu No. 27/Pilkades - Dy/VII/2017 tanggal, 26 Juli 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil Pemungutan Surat dan Perhitungan Surat PemilihanKepala Desa��� Dayu tahun 2017;
4.� Memerintahkan Tergugat III untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito TImur dengan melaksanakan persyaratan Wajib bagi bakal calon Kepala Desa Dayu berpendidikan Taman Sekolah Lanjutan Pertama (SLTP) sederajat;
5.� Membebankan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Status Perkara:Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan:08 Februari 2018
Tanggal Minutasi:19 Februari 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FENI ENGGARWATI Hakim Ketua 01 November 2017
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 01 November 2017
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 01 November 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 01 November 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
31 Oktober 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Oktober 2017 ATK Rp. 80,000.00
03
02 November 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
04
02 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 36,500.00
05
02 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 36,500.00
06
02 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 36,500.00
07
08 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 36,500.00
08
15 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 36,500.00
09
06 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 37,500.00
10
18 Januari 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 50,000.00
11
08 Februari 2018 Meterai Rp. 6,000.00
12
08 Februari 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
13
20 Februari 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 197,500.00
14
20 Februari 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
15
20 Februari 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
16
20 Februari 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
17
20 Februari 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,500.00
18
28 Februari 2018 ATK Rp. 50,000.00
19
14 Maret 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,500.00
20
20 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 17,500.00
21
20 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 32,500.00
22
10 April 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 42,500.00
23
16 April 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
24
19 April 2018 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 98,000.00
25
19 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 32,500.00
26
19 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,500.00
27
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 36,000.00
28
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 18,000.00
29
04 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
30
20 Desember 2018 Biaya Panggilan Terhadap Termohon Eksekusi Rp. 18,000.00
31
20 Desember 2018 Biaya Panggilan Terhadap Pemohon Eksekusi Rp. 36,000.00
32
08 Januari 2019 Biaya Panggilan Terhadap Termohon Eksekusi Rp. 19,000.00
33
08 Januari 2019 Biaya Panggilan Terhadap Termohon Eksekusi Rp. 43,000.00
34
05 September 2019 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Rp. 19,000.00
35
27 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 365,000.00
36
13 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 243,500.00
37
20 Februari 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 200,000.00
38
20 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK Rp. 19,000.00
39
20 Februari 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan PK Kepada Termohon Rp. 10,000.00
40
20 Februari 2020 PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
41
24 Februari 2020 ATK Rp. 50,000.00
42
24 Februari 2020 Pengiriman Biaya PK Rp. 2,500,000.00
43
28 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Panggilan Untuk Sumpah Novum Kepada Pemohon PK Rp. 50,000.00
44
28 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan Panggilan Untuk Sumpah Novum Kepada Termohon PK Rp. 40,000.00
45
09 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Panggilan Untuk Sumpah Novum Rp. 50,000.00
46
20 April 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas PK Rp. 100,000.00
47
20 April 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Kepada Pemohon Rp. 50,000.00
48
20 April 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Kepada Termohon Rp. 40,000.00
49
20 April 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
50
21 April 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 35,000.00
51
17 November 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 50,000.00
52
17 November 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 40,000.00
53
17 November 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
54
17 November 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada MA RI Rp. 25,000.00
55
17 November 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 10,000.00
56
17 November 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 10,000.00
57
23 Desember 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 161,000.00

AMAR PUTUSAN

M� E� N� G� A� D� I� L� I

DALAM EKSEPSI:

Menolak Eksepsi-eksepsi yang diajukan Tergugat ; --------------------------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan �Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------------
  2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Barito Timur Nomor� : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tertanggal 12 Oktober 2017;----------------------
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 283 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Desa Dayu terpilih, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2017-2023 tertanggal 12 Oktober 2017 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilihan ulang Kepala Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan� yang berlaku ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 402.500,- (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) ; -

Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut