a)�� Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 08/KPTS-BPD/XI/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RUBUNG BUYUNG KECAMATAN CEMPAGA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Tjilik Riwut Km 53 Desa Rubung Buyung Kode Pos 74353, tertangal 30 November 2016,
�
b)�� Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 08/KPTS-BPD/XI/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RUBUNG BUYUNG KECAMATAN CEMPAGA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Tjilik Riwut Km 53 Desa Rubung Buyung Kode Pos 74353, tertangal 30 November 2016.
�
c)��Memerintahkan kepada Kepala Daerah Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meninjau ulang pemilihan kepala desa serentak untuk desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, serta melakukan pemilihan kepala desa ulang untuk desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.
�
d)�� Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |