KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:33/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 November 2017
Penggugat:ASNAN
Tergugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

a)�� Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 08/KPTS-BPD/XI/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RUBUNG BUYUNG KECAMATAN CEMPAGA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Tjilik Riwut Km 53 Desa Rubung Buyung Kode Pos 74353, tertangal 30 November 2016,

b)�� Memerintahkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Tata Usaha Negara �yaitu : SURAT KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NOMOR: 08/KPTS-BPD/XI/2016 TENTANG PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA RUBUNG BUYUNG KECAMATAN CEMPAGA KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR yang berkedudukan di jalan Tjilik Riwut Km 53 Desa Rubung Buyung Kode Pos 74353, tertangal 30 November 2016.

c)��Memerintahkan kepada Kepala Daerah Bapak Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur untuk meninjau ulang pemilihan kepala desa serentak untuk desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, serta melakukan pemilihan kepala desa ulang untuk desa Rubung Buyung Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur.

d)�� Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:11 April 2018
Tanggal Minutasi:16 April 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SETYOBUDI Hakim Ketua 08 November 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 08 November 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 08 November 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 08 November 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 November 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 November 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
03
09 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,500.00
04
16 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,500.00
05
16 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,500.00
06
22 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,500.00
07
30 November 2017 ATK Rp. 80,000.00
08
18 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 28,500.00
09
10 Januari 2018 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
10
17 Januari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 33,500.00
11
21 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 33,500.00
12
21 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 23,500.00
13
03 April 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
14
11 April 2018 Meterai Rp. 6,000.00
15
11 April 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
16
02 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 222,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi; ---------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 377.500,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); -----------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut