KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:36/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 November 2017
Penggugat:YERICHO ABEL
Tergugat:1.BUPATI KAPUAS
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DADAHUP RAYA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Dalam Pokok Perkara :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
    1. Keputusan Bupati Kapuas Nomor� :435� Tahun 2017� Tentang� Pemberhentian� Pejabat� Kepala Desa dan Penetapan� Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan� Dadahup� , Kabupaten Kapuas�� Masa Bakti� 2017 �� 2023� tanggal, 19� Oktober 2017 ;
    2. Penetapan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya� No.�� / Pilkades � DR / IX/2017 tanggal, 18 September� 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil� Pemungutan Suara� dan perhitungan� Suara Pemilihan Kepala Desa� Dadahup Raya� tahun 2017� ;��
  3. Mewajibkan :
    1. Tergugat� I� : �Mencabut Keputusan Bupati Kapuas Nomor� :435� Tahun 2017� Tentang� Pemberhentian� Penjabat� Kepala Desa dan Penetapan� Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan� Dadahup� , Kabupaten Kapuas�� Masa Bakti� 2017 �� 2023� tanggal, 19� Oktober 2017 ;
    2. Tergugat II :� Mencabut Penetapan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya� No.�� / Pilkades � DR / IX/2017 tanggal, 18 September� 2017 Perihal Penyampaian Berita Acara Hasil� Pemungutan Suara� dan perhitungan� Suara Pemilihan Kepala Desa� Dadahup Raya� tahun 2017� ;��
  4. Memerintahkan Tergugat II� untuk melaksanakan Pemilihan Ulang Kepala Desa Dadahup Raya ��,Kecamatan Dadahup �,Kabupaten Kapuas ��;�
  5. Membebankan �Para� Tergugat untuk membayar biaya perkara� yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:01 Maret 2018
Tanggal Minutasi:12 Maret 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 09 November 2017
02
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Anggota 09 November 2017
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 09 November 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 09 November 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
08 November 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
09 November 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 11,500.00
03
09 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
04
09 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
05
17 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
06
17 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
07
23 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
08
23 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
09
30 November 2017 ATK Rp. 80,000.00
10
08 Februari 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 60,000.00
11
01 Maret 2018 Meterai Rp. 6,000.00
12
01 Maret 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
13
12 Maret 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
12 Maret 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
15
12 Maret 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
16
12 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,500.00
17
12 Maret 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 13,500.00
18
14 Maret 2018 ATK Rp. 50,000.00
19
27 Maret 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 302,500.00
20
04 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,500.00
21
04 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 13,500.00
22
12 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 23,500.00
23
12 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 13,500.00
24
12 April 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 7,500.00
25
09 Mei 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 24,500.00
26
09 Mei 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 14,500.00
27
09 Mei 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
28
11 Mei 2018 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 102,000.00
29
11 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
30
11 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,500.00
31
11 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,500.00
32
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 14,500.00
33
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 18,000.00
34
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,500.00
35
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
36
23 Agustus 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
37
23 Agustus 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
38
23 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 24,500.00
39
23 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 14,500.00
40
23 Agustus 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
41
23 Agustus 2018 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
42
30 Agustus 2018 ATK Rp. 50,000.00
43
07 September 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 24,500.00
44
07 September 2018 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 14,500.00
45
24 September 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 18,000.00
46
24 September 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 14,500.00
47
24 September 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 14,500.00
48
27 September 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 18,000.00
49
27 September 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 14,500.00
50
27 September 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 295,500.00
51
24 Oktober 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 147,000.00
52
24 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 18,000.00
53
24 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 14,500.00
54
24 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 14,500.00
55
24 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,000.00
56
08 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 19,000.00
57
08 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 14,000.00
58
08 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 14,000.00
59
08 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 27,500.00
60
08 Januari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 27,500.00
61
25 April 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 169,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  1. Menolak eksepsi� Tergugat I tentang gugatan salah sasaran ; ---------------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------
  2. Menyatakan batal:� -----------------------------------------------------------------------------------
  • Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 435/DPMD TAHUN 2017, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dadahup dan Kepala Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 pada lampiran nomor urut 2 lajur 4 atas nama Giyanto; -------------------------------------
  • Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 18 September 2017; ---------------------------------------------------------
  1. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II� untuk mencabut:-----------------------------------
  • Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor : 435/DPMD TAHUN 2017, Tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dadahup dan Kepala Desa Dadahup Raya Kecamatan Dadahup Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 pada lampiran nomor urut 2 lajur 4 atas nama Giyanto; -------------------------------------
  • Berita Acara Hasil Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Dadahup Raya, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tanggal 18 September 2017; ------------------------------------------------
  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 297.500,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah); -------------------------------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut