KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:38/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:14 November 2017
Penggugat:TOPAN, S.PD
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Desa Lahei Mangkutup tanggal 18 September 2017 tidak sah atau batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Bupati Kapuas No.17 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017.
  3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah objek sengketa yaitu Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 443/DPMD TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017 Tentang Pemberhentian Kepala desa dan Pejabat Kepala Desa Serta Pengangkatan Kepala Desa Sei Ahas,Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan Kepala Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017
  4. Mewajibkan tergugat melaksanakan pemilihan ulang kepala desa Lahei Mangkutup tahun 2017 dengan cara demokratis, mengganti panitia pelaksana pemilihan yang netral, menyeleksi ulang Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPSII dusun Manyuluh dan mengeluarkan 64 (enam puluh empat) orang pemilih tidak sah dari daftar pemilih tetap (DPT) TPSI desa lahei mangkutup yaitu daftar nama Sebagai berikut:

DAFTAR NAMA 64 ORANG PEMILIH DI TPS I DESA LAHEI MANGKUTUP

YANG TIDAK PUNYA KTP DAN KARTU KELUARGA DI LAHEI MANGKUTUP

NO

NAMA

ALAMAT

NOMOR PADA DAFTAR HADIR PEMILIHAN

1

WIWIN SANDRI

Humbang Raya

1

2

M.JURA

Humbang Raya

2

3

MEGA.S

Humbang Raya

26

4

MILA

Bangaris

29

5

PUTRI

415

6

RIYAH

Humbang Raya

40

7

JAGAU ISAL

MANDOMAI

51

8

MOH.HAZALi

Palangka Raya

58

9

WIDIA ASTUTI

Palangka Raya

59

10

MEGA

P.SARI

67

11

UKTA

Palangka Raya

93

12

LABA

Tarantang

101

13

RUSNAWATIE

SEI GAWING

115

14

SELAWATI

HUMBANG RAYA

18

15

MIMIE

SEI AHAS

411

16

MILA

HUMBANG RAYA

145

17

NISA

SEI GAWING

163

18

SURIANSYAH

BANJARMASIN

178

19

SISKAWATI AULIA

BANJARMASIN

179

20

TINAE

HUMBANG RAYA

214

21

PONIRIN

KAPUAS

215

22

ADELIA

PALANGKA RAYA

219

23

RITA LESTARI

PALANGKA RAYA

220

24

IMAM RAFI�I

HUMBANG RAYA

232

25

SILO

HUMBANG RAYA

243

26

RIKA.I

Humbang Raya

244

27

NIA

BENGARIS

274

28

IPAT

298

29

AGAU

TABORE

306

30

RAYA.J

SEI KAPAR

312

31

JUBAIDAH

Mangkatif

331

32

NORHIKMAH

Mangkatif

332

33

NENENG S.SEDAN

Kaladan

372

34

ALA

Kaladan

383

35

SITI JAINAP

JAWA

409

36

DAWAM

Jawa

412

37

JUNADI

413

38

SLAMET

JAWA

423

39

YADI

425

40

RUDI

430

41

ERDIN EKO PRASETYO

PALANGKA RAYA

432

42

SUSILAWATI

HUMBANG RAYA

433

43

RUSMALA

PURUK CAHU

441

44

ELTA

JANGKANG

476

45

SELIVIA

Dadahup

495

46

BIO

Palangka Raya

514

47

APRIANTI LAURA

Palangka Raya

515

48

DAHLIA

KAPUAS

520

49

SULISTIO

SOLO

555

50

SANTIA

TABORE

562

51

SUWARNI

JAWA

566

52

SINAH

MANTANGAI

567

53

MULYONO

JAWA

569

54

SITI HOLIFAH

JAWA

570

55

ANDI NOKEL

571

56

HALLI

HUMBANG RAYA

599

57

AHMAD BRINTIS

GAWING

606

58

NESUN

Humbang Raya

607

59

DONI KUSUMA

Humbang Raya

623

60

AIDA RISMAYANTI

Humbang Raya

624

61

MOSIK

P. Raya

627

62

MISNAH

P.RAYA

628

63

SAPRUDIN

BATU BADINDING

666

64

CINTA

667

5. � �Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 443/DPMD TAHUN 2017 tanggal 19 Oktober 2017 Tentang Pemberhentian Kepala desa dan Pejabat Kepala Desa Serta Pengangkatan Kepala Desa Sei Ahas,Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan Kepala Desa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017.dengan menerbitkan Surat Keputusan yang baru melaksanakan putusan pengadilan tata usaha Negara ini.

6. � �Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:12 Desember 2017
Tanggal Minutasi:18 Desember 2017

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 15 November 2017
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 15 November 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 15 November 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 15 November 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
15 November 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,500.00
02
15 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
03
21 November 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
22 November 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,500.00
05
30 November 2017 ATK Rp. 80,000.00
06
12 Desember 2017 Meterai Rp. 6,000.00
07
12 Desember 2017 Redaksi Rp. 5,000.00
08
12 Maret 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 426,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 38/G/2017/PTUN.PLK;�����
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 38/G/2017/PTUN.PLK dari buku register perkara;���
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 173.500;- (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus Rupiah);-----------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut