1.�� Mengabulkan gugatan� Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan :
����� Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupate Kotawaringin Timur Nomor : 141,1/24/03-140/KPTS/Panpilkades/2017. tanggal 04 Nopember� 2017 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama RAHMAD� Nomor Urut Calon 2(dua).
3.�� Mewajibkan kepada TERGUGAT �untuk mencabut Surat Keputusan:
����� Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupate Kotawaringin Timur Nomor : 141,1/24/03-140/KPTS/Panpilkades/2017. tanggal 04 Nopember� 2017 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama RAHMAD� Nomor Urut Calon 2(dua).
4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyatakan :
����� Penggugat / Panitia Pemilihan Kepala Desa Baampah Kecamatan Mentaya Hulu� Kabupaten Kotawaringin Timur memutuskan dan menetapkan Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih tahun 2017 atas nama JONI SURYANATA� Nomor Urut Calon 1 (Satu)
�5.������� Menghukum TERGUGAT �untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |