KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:42/G/2017/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:20 Desember 2017
Penggugat:TOPAN, S.Pd
Tergugat:BUPATI KAPUAS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 433/DPMD Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pemberhentian KepalaDesa dan Pejabat KepalaDesa serta Pengangkatan KepalaDesa Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan KepalaDesa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Hasil PemilihanKepalaDesa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, 3.Desa Lahei Mangkutup batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: 433/DPMD Tahun 2017 tanggal 19 Oktober 2017 tentang Pemberhentian KepalaDesa dan Pejabat KepalaDesa serta Pengangkatan KepalaDesa Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan, dan KepalaDesa Mantangai Hulu Kecamatan Mantangai Hasil PemilihanKepalaDesa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, 3.Desa Lahei Mangkutup.

4. Memerintahkan kepada Tergugatbeserta unit Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang PemilihanCalonKepalaDesa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Tahun 2017 dengan memperbaiki DAFTAR PEMILIH TETAP dan DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN PemilihanKepalaDesa Lahei Mangkutup Kabupaten Kapuas Tahun 2017 yang berdasarkan bukti Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Penduduk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:09 April 2018
Tanggal Minutasi:25 April 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 21 Desember 2017
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 21 Desember 2017
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 21 Desember 2017

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 21 Desember 2017

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
20 Desember 2017 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
21 Desember 2017 ATK Rp. 80,000.00
03
21 Desember 2017 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 12,500.00
04
21 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,500.00
05
28 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,500.00
06
28 Desember 2017 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,500.00
07
11 Januari 2018 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
08
12 Januari 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Sela Kepada Tergugat II Intervensi Rp. 23,500.00
09
12 Januari 2018 Biaya Panggilan Tergugat II Intervensi Rp. 23,500.00
10
19 Maret 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 80,000.00
11
09 April 2018 Meterai Rp. 6,000.00
12
09 April 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
13
17 April 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
17 April 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
15
17 April 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
16
17 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 13,500.00
17
17 April 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,500.00
18
24 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,500.00
19
24 April 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 13,500.00
20
24 April 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 278,000.00
21
26 April 2018 ATK Rp. 50,000.00
22
04 Mei 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 18,000.00
23
04 Mei 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 8,000.00
24
21 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
25
21 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,500.00
26
21 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
27
30 Mei 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
28
31 Mei 2018 Biaya Pengiriman Berkas Banding Rp. 171,500.00
29
31 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
30
31 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,000.00
31
31 Mei 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,500.00
32
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
33
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,500.00
34
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
35
09 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
36
08 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 192,000.00

AMAR PUTUSAN

------------------------------------ M E N G A D I L I-------------------------------------

DALAM PENUNDAAN -------------------------------------------------------------------------------------

- ��� Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 433/DPMD Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan dan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, Nomor: 3 Desa Lahei Mangkutup, atas nama Ugak, A.Md;�

DALAM EKSEPSI -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; ---------------------------

DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------------

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 322.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut