------------------------------------ M E N G A D I L I-------------------------------------
DALAM PENUNDAAN -------------------------------------------------------------------------------------
- ��� Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor: 433/DPMD Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa serta Pengangkatan Kepala Desa Sei Ahas, Katunjung, Lahei Mangkutup, Muroi Raya, Katimpun, Manusup Hilir, Lapetan dan Kepala Desa Mantangai Hulu, Kecamatan Mantangai, Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kapuas Tahun 2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Lampiran Nomor Urut 1 Kecamatan Mantangai, Nomor: 3 Desa Lahei Mangkutup, atas nama Ugak, A.Md;�
DALAM EKSEPSI -----------------------------------------------------------------------------------------
- Menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; ---------------------------
DALAM POKOK PERKARA ---------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 322.000,- ( Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------
Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Ditolak)
|