KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:26 Februari 2018
Penggugat:PT. KARYA ANUGRAH PERSADA dalam hal ini diwakili oleh GIATNO
Tergugat:KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG JASA SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROV. KAL TENG
Jenis Perkara:Lelang
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

���� ����Berita Acara� �Hasil Pelelangan� ( BAHP )�� No.�� /ULP� /Kalteng Wilayah II/527 tanggal,30 Januari 2018� untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 yang menetapkan� PT. Timbul Jaya Karya Utama� dengan penawaranya� sebesar� Rp.� 23.540.693.000,00,- ( Dua Puluh Tiga Milyar �lima ratus� empat puluh juta� enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)� sebagai pemenang lelang ;

3. Mewajibkan kepada :

�������� ��Tergugat ��untuk� mencabut� Berita Acara� �Hasil Pelelangan� ( BAHP )�� No.�� /ULP� /Kalteng Wilayah II/527 tanggal,30 Januari 2018� untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 yang menetapkan� PT. Timbul Jaya Karya Utama� dengan penawaranya� sebesar� Rp.� 23.540.693.000,00,-( Dua Puluh �Milyar �Juta lima ratus� empat puluh juta� enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah� ) �sebagai pemenang lelang ;

4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan lelang Ulang untuk Pekerjaan

��� Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 sesuai Harga Prakiraan Sendiri ( HPS ) �Rp. 24.036.717.000,00,- ( Dua puluh empat� milyar� tiga puluh enam juta�� tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah ) ; �

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ���perkara ini.�

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:07 Juni 2018
Tanggal Minutasi:21 Juni 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 27 Februari 2018
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 27 Februari 2018
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 27 Februari 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
BOBY CAHYADI, SH 27 Februari 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
26 Februari 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
28 Februari 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,500.00
03
28 Februari 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 7,500.00
04
28 Februari 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
27 Maret 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 34,000.00
06
04 Juni 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
07
07 Juni 2018 Meterai Rp. 6,000.00
08
07 Juni 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
09
21 Juni 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
10
21 Juni 2018 ATK Rp. 50,000.00
11
21 Juni 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
12
21 Juni 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
13
21 Juni 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 18,000.00
14
25 Juni 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
15
23 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
16
23 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
17
31 Juli 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 18,000.00
18
07 Agustus 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 350,000.00
19
20 Agustus 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
20
21 Agustus 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 68,000.00
21
21 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
22
21 Agustus 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 8,000.00
23
26 November 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
24
26 November 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 8,000.00
25
26 November 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
26
04 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 391,000.00

AMAR PUTUSAN

Mengadili :

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 250.00,-- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut