- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah :
���� ����Berita Acara� �Hasil Pelelangan� ( BAHP )�� No.�� /ULP� /Kalteng Wilayah II/527 tanggal,30 Januari 2018� untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 yang menetapkan� PT. Timbul Jaya Karya Utama� dengan penawaranya� sebesar� Rp.� 23.540.693.000,00,- ( Dua Puluh Tiga Milyar �lima ratus� empat puluh juta� enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)� sebagai pemenang lelang ;
3. Mewajibkan kepada :
�������� ��Tergugat ��untuk� mencabut� Berita Acara� �Hasil Pelelangan� ( BAHP )�� No.�� /ULP� /Kalteng Wilayah II/527 tanggal,30 Januari 2018� untuk Pekerjaan Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 yang menetapkan� PT. Timbul Jaya Karya Utama� dengan penawaranya� sebesar� Rp.� 23.540.693.000,00,-( Dua Puluh �Milyar �Juta lima ratus� empat puluh juta� enam ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah� ) �sebagai pemenang lelang ;
4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan lelang Ulang untuk Pekerjaan
��� Pembangunan Jalan dan Pemeliharaan Rutin Jembatan� Ruas Tumbang Sanamang � Tumbang Hiran /PN Tahun Anggaran 2018 sesuai Harga Prakiraan Sendiri ( HPS ) �Rp. 24.036.717.000,00,- ( Dua puluh empat� milyar� tiga puluh enam juta�� tujuh ratus tujuh belas ribu rupiah ) ; �
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam ���perkara ini.� |