KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:2/P/PW/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:18 April 2018
Penggugat:Ir. SILAS, ST
Tergugat:KEPALA KANTOR INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Pengujian Penyalahgunaan Wewenang
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan� bahwa terhadap adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 642.831.059,80 dengan rincian:
  1. Kelebihan pembayaran atas Kontrak Nomor 760/108/KTRK-BM/VII/PU-2014 tanggal 21 Juli 2014 pekerjaan Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Provinsi � Pendang terkait biaya perencanaan jembatan sebesar Rp. 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atas perencanaan jembatan� yang tidak sesuai kontrak;
  2. Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp. 437.885.000,-00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan� puluh lima ribu rupiah,-) atas jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen dari nilai kontrak) yang tidak distorkan ke Kas Daerah;
  3. Kelebihan pembayaran Pengadaan Tiang Pancang sebesar Rp. 132.135.736,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen),-� Terhadap kontrak Nomor :760/141/KTRK-BM/X/PU-2014 tanggal 20 Oktober 2014 pekerjaan peningkatan lanjutan Jalan Provinsi Pendang Tahun Anggaran 2014;
  4. Kelebihan pembayaran pemasangan Tiang pancang sebesar Rp. 54.310.323,20- (lima puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh sen);

Yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan� No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 TIDAK TERDAPAT ADANYA PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEMOHON;

  1. Menyatakan Audit Termohon LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan� No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 adalah audit yang tidak sah menurut hukum;
  2. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 sepanjang yang menyebutkan Pemohon melakukan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang;

Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara;

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:17 Mei 2018
Tanggal Minutasi:22 Mei 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
EDI FIRMANSYAH Hakim Ketua 19 April 2018
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 19 April 2018
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 19 April 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 19 April 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
18 April 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 April 2018 Biaya Panggilan Pemohon Rp. 10,000.00
03
20 April 2018 Biaya Panggilan Termohon Rp. 10,000.00
04
23 April 2018 Biaya Panggilan Termohon Rp. 10,000.00
05
26 April 2018 ATK Rp. 80,000.00
06
03 Mei 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
07
17 Mei 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
08
17 Mei 2018 Meterai Rp. 6,000.00
09
22 Mei 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 379,000.00
10
22 Mei 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
31 Mei 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
31 Mei 2018 ATK Rp. 50,000.00
13
31 Mei 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
14
31 Mei 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
15
07 Juni 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
16
21 Juni 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
17
22 Juni 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 73,500.00
18
22 Juni 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
19
31 Juli 2018 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
20
31 Juli 2018 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 17,000.00
21
03 Agustus 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 445,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak dapat diterima ;
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 221.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (6,12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut