Ringkasan Gugatan | : |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan� bahwa terhadap adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 642.831.059,80 dengan rincian:
- Kelebihan pembayaran atas Kontrak Nomor 760/108/KTRK-BM/VII/PU-2014 tanggal 21 Juli 2014 pekerjaan Perencanaan Lanjutan Peningkatan Jalan Provinsi � Pendang terkait biaya perencanaan jembatan sebesar Rp. 18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah) atas perencanaan jembatan� yang tidak sesuai kontrak;
- Kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp. 437.885.000,-00 (empat ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus delapan� puluh lima ribu rupiah,-) atas jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen dari nilai kontrak) yang tidak distorkan ke Kas Daerah;
- Kelebihan pembayaran Pengadaan Tiang Pancang sebesar Rp. 132.135.736,00 (seratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah enam puluh sen),-� Terhadap kontrak Nomor :760/141/KTRK-BM/X/PU-2014 tanggal 20 Oktober 2014 pekerjaan peningkatan lanjutan Jalan Provinsi Pendang Tahun Anggaran 2014;
- Kelebihan pembayaran pemasangan Tiang pancang sebesar Rp. 54.310.323,20- (lima puluh empat juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah dua puluh sen);
Yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan� No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 TIDAK TERDAPAT ADANYA PERBUATAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG DILAKUKAN PEMOHON;
- Menyatakan Audit Termohon LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 yang tertuang dalam bukti P.7 Daftar temuan hasil pemeriksaan tujuan tertentu APIP: Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016, bukti P.8 Surat Gubernur Kalimantan Tengah No. 700/111/TL-Tujuan Tertentu/V-b/2016/INSP yang ditujukan kepada Bupati Barito Selatan dan bukti P.9 Surat Keputusan Sekretariat Daerah Kabupapaten Barito Selatan� No. 760/1143/ IX/PUP-2017 Tanggal 11 September 2017 Perihal: Temuan Inspektorat Privinsi Kaliantan Tengah LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 adalah audit yang tidak sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut LHP No. 700/124/LHP-K/INSP/2016 Tgl. 7 November 2016 sepanjang yang menyebutkan Pemohon melakukan perbuatan Penyalahgunaan Wewenang;
Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya perkara; |