KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:13/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Juni 2018
Penggugat:PT. KARYA ANUGRAH PERSADA diwakili oleh GIATNO sebagai Direktur
Tergugat:KELOMPOK KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA DUA UNIT LAYANAN PELELANGAN
Jenis Perkara:Lelang
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

��������������������� Berita Acara Hasil Pelelangan� ( BAHP )� Evaluasi� Administrasi� Teknis� , Harga, Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Jasa Kontruksi� Nomor POKJA 02/10.b/III/ 2018� tanggal,14 Maret 2018�

3. Mewajibkan kepada :

��������� Tergugat ��untuk� mencabut �Berita Acara Hasil Pelelangan� ( BAHP )� Evaluasi� Administrasi� Teknis� , Harga, Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Jasa Kontruksi� Nomor POKJA 02/10.b/III/ 2018� tanggal,14 Maret 2018 ;

4. Mewajibkan� Tergugat� untuk melaksanakan lelang ulang� atas pekerjaan paket pekerjaan�� Peningkatan���� Jalan� Bandara Baru� Lokasi� Kecamatan Teweh Baru� , Sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK)�� Tahun Anggaran 2018 �dengan nilai Harga Prakiraan Sendiri ( HPS )��� sebesar Rp. 13.649 .500.000,00,- ( Tiga belas milyar� enam ratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah ) ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam��� perkara ini

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:17 Juli 2018
Tanggal Minutasi:18 Juli 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 05 Juni 2018
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 05 Juni 2018
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 05 Juni 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 05 Juni 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Juni 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Juni 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 18,000.00
03
06 Juni 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 39,000.00
04
21 Juni 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
26 Juni 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 18,000.00
06
17 Juli 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
07
17 Juli 2018 Meterai Rp. 6,000.00
08
17 Juli 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
27 Juli 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 354,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 13/G/2018/PTUN.PLK;��
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 13/G/2018/PTUN.PLK dari buku register perkara;�����
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 246.000;- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);----------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut