KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:03 Juli 2018
Penggugat:TOTO HARTONO, SH., MP
Tergugat:BUPATI BARITO SELATAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  3. Mewajibkan kepada :

Tergugat ��untuk� mencabut Keputusan� Bupati Barito Selatan� Nomor 821.3/30/PEG/2018� Tentang Penjatuhan Hukuman� Pemberhentian� Tidak Dengan Hormat� Sebagai Pegawai Negeri Sipil� atas nama� Toto Hartono, SH, MP� NIP. 19720224 2000804 1 015��� tanggal , 18 Mei� 2018 ;

4. Menetapkan hukum ��sah �Keputusan Bupati Barito� Selatan� Nomor 06/ BPKP/III/2016� tanggal,12 Agustus 2016 atas nama� Toto Hartono ,SH, MP , dan ditempatkan� pada Unit Kerja� Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan dalam jabatan� Negeri Fungsional Umum ) JFU ) dengan segala akibat hukumnya ;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam��� perkara in

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:11 Oktober 2018
Tanggal Minutasi:18 Oktober 2018

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MISBAH HILMY Hakim Ketua 05 Juli 2018
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 05 Juli 2018
03
RATNA KARTIANI SIANIPAR Hakim Anggota 05 Juli 2018

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 05 Juli 2018

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Juli 2018 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 18,000.00
02
06 Juli 2018 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 34,000.00
03
06 Juli 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
11 Juli 2018 ATK Rp. 80,000.00
05
05 September 2018 Biaya Juru Sumpah Rp. 30,000.00
06
11 Oktober 2018 Meterai Rp. 6,000.00
07
11 Oktober 2018 Redaksi Rp. 5,000.00
08
16 Oktober 2018 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
09
24 Oktober 2018 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 347,000.00
10
25 Oktober 2018 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 5,000.00
11
25 Oktober 2018 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 5,000.00
12
25 Oktober 2018 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 44,000.00
13
25 Oktober 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
26 Oktober 2018 ATK Rp. 50,000.00
15
19 November 2018 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 44,000.00
16
27 November 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 18,000.00
17
27 November 2018 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 34,000.00
18
29 November 2018 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 18,000.00
19
18 Desember 2018 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
20
20 Desember 2018 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 85,000.00
21
20 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 18,000.00
22
20 Desember 2018 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 34,000.00
23
27 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
24
27 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 33,000.00
25
27 Februari 2019 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 27,500.00
26
04 Maret 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 215,500.00
27
13 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 43,000.00
28
14 Maret 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
29
14 Maret 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Kasasi Rp. 5,000.00
30
14 Maret 2019 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 550,000.00
31
14 Maret 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
32
19 Maret 2019 ATK Rp. 50,000.00
33
25 Maret 2019 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 43,000.00
34
09 April 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 17,000.00
35
12 April 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Para Pihak Rp. 17,000.00
36
12 April 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage kepada Para Pihak Rp. 33,000.00
37
10 Mei 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 80,000.00
38
10 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,000.00
39
10 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 33,000.00
40
10 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 16,000.00
41
20 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,000.00
42
20 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 33,000.00
43
20 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 16,000.00
44
20 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 16,000.00
45
22 Agustus 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Akta Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
46
22 Agustus 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Akta Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
47
27 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 239,000.00

AMAR PUTUSAN

--------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------------

DALAM EKSEPSI ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Menolak Eksepsi-eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA --------------------------------------------------------------------------

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 253.000,- (dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut