KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:25/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 Desember 2018
Penggugat:KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Tergugat:MUHAMMAD HABIBI
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
  1. PRIMAIR :

1.

Menerima Permohonan Keberatan dari PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;

2.

Menolak Permohonan Informasi dari TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk seluruhnya ;

3.

Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 003/X/KI KALTENG-PS-A/2018 tanggal 22 November 2018;

4.

Menetapkan dan menyatakan bahwa tindakan PEMOHON KEBERATAN/TERMOHON INFORMASI yang tidak dapat memberikan Data HGU berupa :

  1. Daftar Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang sudah memperoleh HGU� ;
  2. Peta (SHP) perusahaan kelapa sawit yang sudah memperoleh HGU

kepada Termohon Keberatan/Pemohon Informasi bukanlah tindakan yang sewenang-wenang dan melanggar hukum, tetapi justru melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang memberikan dokumen dimaksud kepada Termohon Keberatan, yaitu sebagimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yaitu dalam Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) dan Pasal 17 Huruf h angka (3).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (3) dan ayat (4);

3.� Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu dalam Pasal 44 ayat (1), Pasal 187, Pasal 191� dan Pasal 192 ayat (1), (3) dan ayat (4);

4.� Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 12 Ayat (4) huruf i.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa tindakan dari Pemohon Keberatan :

1.� Sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku atau peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.� Telah Memenuhi Norma Kepatutan.

3.� Tidak� Melanggar Asas Kecermatan dan Ketelitian Serta Tidak Sewenang-Wenang

4.� Tidak Melangar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

5.

Menyatakan Informasi mengenai Daftar nama HGU dan Peta SHP adalah informasi yang dikecualikan.

6.

Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 776/6.62-200/IX/2018 Tanggal 18 September 2018, Perihal Permohonan Informasi Publik;

7.Menyatakan sah������.

7.

Menyatakan sah dan Berkekuatan Hukum Berita Acara Uji Konsekuensi Informasi Publik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 3 /BA-100/VI/2016 tanggal 15 Juni 2018;

8.

Menghukum TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI untuk membayar biaya perkara.

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:07 Februari 2019
Tanggal Minutasi:19 Februari 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 03 Januari 2019
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 03 Januari 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 03 Januari 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 03 Januari 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Desember 2018 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
13 Desember 2018 Biaya Panggilan Kepada KI Rp. 18,000.00
03
20 Desember 2018 ATK Rp. 80,000.00
04
04 Januari 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
05
04 Januari 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
06
24 Januari 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 10,000.00
07
07 Februari 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
07 Februari 2019 Redaksi Rp. 5,000.00
09
15 Februari 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
10
15 Februari 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Kasasi Rp. 5,000.00
11
15 Februari 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 5,000.00
12
18 Februari 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 19,000.00
13
20 Februari 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
14
21 Februari 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 373,000.00
15
27 Februari 2019 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 19,000.00
16
05 Maret 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 550,000.00
17
13 Maret 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 17,000.00
18
15 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,000.00
19
15 Maret 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Termohon Kasasi Rp. 7,000.00
20
19 Maret 2019 ATK Rp. 50,000.00
21
16 April 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 64,000.00
22
16 April 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,000.00
23
16 April 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 7,000.00
24
14 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 17,000.00
25
14 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 7,000.00
26
14 Agustus 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Mahkamah Agung Rp. 16,000.00
27
14 Agustus 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Akta Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
28
14 Agustus 2019 Biaya PNBP Pemberitahuan Akta Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
29
26 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 413,000.00

AMAR PUTUSAN

������������������������������������������������������������� MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi ;

2.� Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :� 003/X/KI KALTENG-PS-A /2018 tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan pemeriksaannya tersebut ;

3. Menghukum kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;����������������


Sumber Hukum : (6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut