KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:3/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 Februari 2019
Penggugat:MELISAE
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

1.��� Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2.��� Menyatakan batal dan tidak sah Sertipikat Hak� Milik No. 1711 Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 8 Februari 1989, berdasarkan Gambar Situasi No. 1351 Tanggal 29 Oktober 1987. Luas Tanah 1200 m2 (Seribu Dua Ratus meter persegi) yang sekarang beralih Atas Nama YOSAFAT FEBRIANUS TUNDJAN, berdasarkan Akta Jual beli dari PPAT FELLINO BASTEN NYAMPAI,S.H,. M.Kn Nomor :018/2018, Tgl 11-10-2018. D.I. 301/10794/2018. D.I. 208/17789/2018. Tgl. 06 November 2018.

3.��� Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak� Milik No. 1711 Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal 8 Februari 1989. Gambar Situasi No. 1351 Tanggal 29 Oktober 1987. Luas Tanah 1200 m2 (Seribu Dua Ratus meter persegi) yang sekarang �beralih Atas Nama YOSAFAT FEBRIANUS TUNDJAN, berdasarkan Akta Jual beli dari PPAT FELLINO BASTEN NYAMPAI,S.H,. M.Kn Nomor :018/2018, Tgl 11-10-2018. D.I. 301/10794/2018. D.I. 208/17789/2018. Tgl. 06 November 2018.

4.��� Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:14 Mei 2019
Tanggal Minutasi:15 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 07 Februari 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 07 Februari 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 07 Februari 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 07 Februari 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 Februari 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
08 Februari 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
03
08 Februari 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
04
28 Februari 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
05
13 Maret 2019 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
06
13 Maret 2019 Redaksi Putusan Sela Rp. 5,000.00
07
19 Maret 2019 ATK Rp. 150,000.00
08
04 April 2019 Pemeriksaan Setempat Rp. 2,500,000.00
09
23 April 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 80,000.00
10
23 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
11
14 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
12
14 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
13
15 Mei 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
14
16 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 199,000.00
15
24 Mei 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
16
24 Mei 2019 ATK Rp. 50,000.00
17
24 Mei 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 10,000.00
18
24 Mei 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
19
24 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,000.00
20
24 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 7,000.00
21
13 Juni 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,000.00
22
13 Juni 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 7,000.00
23
13 Juni 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Banding Rp. 10,000.00
24
13 Juni 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Banding Rp. 10,000.00
25
24 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 17,000.00
26
24 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 7,000.00
27
24 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 7,000.00
28
25 Juni 2019 Biaya PNBP Akta Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
29
25 Juni 2019 Biaya PNBP Akta Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
30
25 Juni 2019 Biaya PNBP Akta Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
31
01 Juli 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 17,000.00
32
01 Juli 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 7,000.00
33
01 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
34
01 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
35
04 Juli 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Terbanding Rp. 17,000.00
36
04 Juli 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding dari Tergugat II Intervensi/Terbanding Rp. 7,000.00
37
04 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
38
04 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
39
11 Juli 2019 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
40
16 Juli 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 52,000.00
41
16 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
42
16 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 7,000.00
43
16 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 7,000.00
44
24 Juli 2019 Tambahan Biaya Pemberkasan/Pengiriman Kembali Berkas Banding Bundel A Rp. 52,000.00
45
29 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Tambah Panjar Banding Rp. 26,000.00
46
12 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
47
12 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
48
12 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
49
12 September 2019 Biaya Pemberitahuan Tembusan Putusan Kepada PTTUN Jakarta Rp. 25,000.00
50
12 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
51
12 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
52
12 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
53
05 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 110,000.00

AMAR PUTUSAN

--------------------------------------------- M E N G A D I L I -----------------------------------------------

DALAM EKSEPSI

  • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang kompetensi absolut Pengadilan; ---------------------

DALAM POKOK SENGKETA

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; ----------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.901.000� (Dua Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut