KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:6/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:21 Februari 2019
Penggugat:Ir. BUDI SANTOSA, MP
Tergugat:GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/432/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan An. Ir. Budi Santosa, MP. tanggal 14 November 2018.���
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/432/2018 Tentang Pemberhentian Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan An. Ir. Budi Santosa, MP. tanggal 14 November 2018.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi status kedudukan dan mengembalikan hak-hak Pengguggat sebagai Pegawai Negeri Sipil ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:23 Mei 2019
Tanggal Minutasi:28 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 21 Februari 2019
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 21 Februari 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 21 Februari 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 21 Februari 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 600,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
21 Februari 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
02
21 Februari 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
03
21 Februari 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
19 Maret 2019 ATK Rp. 150,000.00
05
24 April 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
06
23 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
07
23 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
08
28 Mei 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 17,000.00
09
28 Mei 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
28 Mei 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
28 Mei 2019 ATK Rp. 50,000.00
12
28 Mei 2019 Biaya PNBP Pencatatan Akta Banding Rp. 10,000.00
13
28 Mei 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
28 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 306,000.00
15
20 Juni 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Memori Banding Rp. 10,000.00
16
20 Juni 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 17,000.00
17
28 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 17,000.00
18
28 Juni 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 7,000.00
19
01 Juli 2019 Biaya PNBP Akta Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
01 Juli 2019 Biaya PNBP Akta Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
21
03 Juli 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 17,000.00
22
03 Juli 2019 Biaya PNBP Penyerahan Akta Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
23
11 Juli 2019 Pengiriman Biaya Banding Rp. 300,000.00
24
16 Juli 2019 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 52,000.00
25
16 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 17,000.00
26
16 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 7,000.00
27
24 Juli 2019 Tambahan Biaya Pemberkasan/Pengiriman Kembali Berkas Banding Bundel A Rp. 52,000.00
28
29 Juli 2019 Biaya Pemberitahuan Tambah Panjar Banding Rp. 26,000.00
29
09 September 2019 Biaya Pemberitahuan Permintaan Perbaikan Putusan Kepada PTTUN Jakarta Rp. 35,000.00
30
24 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
31
24 September 2019 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
32
24 September 2019 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PTTUN Jakarta Rp. 25,000.00
33
24 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
34
24 September 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
35
25 September 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 203,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

  1. DALAM EKSEPSI ;

Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;

  1. DALAM POKOK PERKARA;
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/432/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n. Ir. Budi Santosa, MP. Tanggal 14 Nopember 2018;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/432/2018 Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan a.n. Ir. Budi Santosa, MP. Tanggal 14 Nopember 2018;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi� kedudukan dan segala hak-hak Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 294.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut