KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:1/P/FP/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 April 2019
Penggugat:PT. LUMBUNG MAKMUR ABADI (Diwakili oleh YUDI ANDRANACUS selaku Direktur Utama)
Tergugat:KEPALA DINAS ENERGI DAN SUMBERDAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Permohonan Fiktif Positif
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;�
  2. Mewajibkan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah� (Termohon) untuk melakukan tindakan� berupa� Pelayanan Kewajiban PT. Lumbung Makmur Abadi sesuai dengan surat permohonan Pemohon Nomor: 01/SK/LMA/XII/2018 tanggal 28 Desember 2018 Perihal: Permohonan Pelayanan Melakukan Kewajiban IUP Operasi Produksi An. PT. Lumbung Makmur Abadi;
  3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 Mei 2019
Tanggal Minutasi:10 Mei 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ROS ENDANG NAIBAHO Hakim Ketua 05 April 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 05 April 2019
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 05 April 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 05 April 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 April 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
05 April 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 10,000.00
03
05 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
04
10 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 10,000.00
05
30 April 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 40,000.00
06
30 April 2019 ATK Rp. 150,000.00
07
07 Mei 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
07 Mei 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
09
13 Mei 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
13 Mei 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 434,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI

  • Menolak Eksepsi Termohon tentang permohonan kurang pihak; --------------

DALAM POKOK PERMOHONAN

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -------------------------
  2. Mewajibkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti dengan melakukan tindakan berupa konfirmasi mengenai pelayanan kewajiban PT. Lumbung Makmur Abadi Nomor:540/0244/IV.2/DESDM Tanggal 30 Januari 2019 atas surat yang diajukan oleh Pemohon Nomor: 01/SK/LMA/XII/2018 Tanggal 28 Desember 2018 perihal: Permohonan Pelayanan melakukan kewajiban IUP Operasi Produksi An. PT. Lumbung Makmur abadi;
  3. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 316.000� (Tiga ratus enam belas ribu Rupiah); ----

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut