KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:10/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 April 2019
Penggugat:SRI RAHAYU
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

1.� Mengabulkanpermohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan �Batal�atau �Tidak Sah� :

  • Surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 00869 Tanggal 19 Juli 2017, Luas 1162 M2 ( Seribu Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi ) Atas Nama ROSIDAH, oleh Kepala Kantor �Pertanahan Kabupaten Katingan ;�

3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk Mencabut :

  • Surat Sertifikat Hak Milik Nomor : 00869 Tanggal 19 Juli 2017, Luas 1162 M2 ( Seribu Seratus Enam Puluh Dua Meter Persegi ) Atas Nama ROSIDAH, oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan selaku Tergugat I;�

4.� Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:22 Agustus 2019
Tanggal Minutasi:27 Agustus 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 10 April 2019
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 10 April 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 10 April 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 10 April 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 April 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,000.00
02
10 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
03
10 April 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
16 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
05
16 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 12,000.00
06
23 April 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
07
30 April 2019 ATK Rp. 150,000.00
08
15 Mei 2019 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
09
15 Mei 2019 Redaksi Putusan Sela Rp. 10,000.00
10
28 Mei 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,000.00
11
02 Juli 2019 Pemeriksaan Setempat Rp. 3,400,000.00
12
15 Agustus 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 80,000.00
13
22 Agustus 2019 Meterai Rp. 6,000.00
14
22 Agustus 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
15
23 Agustus 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
16
26 Agustus 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 306,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI;�

  • Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki kepentingan/legal standing;

DALAM POKOK PERKARA;�

  • Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;�
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.844.000- (Tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);�

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut