KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:09 Agustus 2019
Penggugat:ANDI JAYANDI
Tergugat:BUPATI SUKAMARA
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah�Surat�Keputusan Bupati Sukamara Nomor : 888/51/BKD tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan�Penggugattanggal�26 April 2019. terhadap Andi jayandi ;����
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut�Surat�Keputusan Bupati Sukamara������������������������������Nomor : 888/51/BKD tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan�tanggal�26 April 2019. Terhadap Andi Jayandi ;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Pengguggat sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:04 November 2019
Tanggal Minutasi:11 November 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 09 Agustus 2019
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 09 Agustus 2019
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 09 Agustus 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 09 Agustus 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 Agustus 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 17,000.00
02
12 Agustus 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
03
14 Agustus 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
04
14 Agustus 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
05
14 Agustus 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
06
14 Agustus 2019 ATK Rp. 150,000.00
07
04 November 2019 Meterai Rp. 6,000.00
08
04 November 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
09
13 November 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
10
13 November 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
13 November 2019 ATK Rp. 50,000.00
12
13 November 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 445,000.00
13
13 November 2019 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
14
13 November 2019 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 32,000.00
15
13 November 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
16
21 November 2019 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 32,000.00
17
21 November 2019 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
18
25 November 2019 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 19,000.00
19
25 November 2019 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
20
13 Desember 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
21
13 Desember 2019 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 22,000.00
22
13 Desember 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
23
13 Desember 2019 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
24
09 Januari 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
25
09 Januari 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 125,000.00
26
09 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 19,000.00
27
09 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 22,000.00
28
17 Januari 2020 Pengiriman Tambahan Biaya Banding Rp. 125,000.00
29
17 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Tambahan Biaya Banding Rp. 35,000.00
30
12 Maret 2020 Biaya Pemberitahuan Perbaikan Putusan Banding Rp. 35,000.00
31
01 April 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 21,000.00
32
01 April 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 17,000.00
33
01 April 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
34
01 April 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
35
01 April 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
36
08 April 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 222,000.00
37
14 April 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
38
14 April 2020 ATK Rp. 50,000.00
39
14 April 2020 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
40
14 April 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 32,000.00
41
14 April 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
42
15 April 2020 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 500,000.00
43
27 April 2020 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 32,000.00
44
27 April 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
45
19 Mei 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 19,000.00
46
19 Mei 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
47
10 Juni 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 125,000.00
48
10 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 19,000.00
49
10 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 22,000.00
50
10 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
51
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 24,000.00
52
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 17,000.00
53
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta (Tembusan) Rp. 25,000.00
54
09 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Panitera MA RI (Tembusan) Rp. 25,000.00
55
09 Juli 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
56
09 Juli 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
57
21 Juli 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 275,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I :

DALAM EKSEPSI :

Menolak seluruh Eksepsi Tergugat

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menolak gugatan Penggugat� untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 305.000,- (Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut