KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:23/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:10 September 2019
Penggugat:PUJO SULISTIADI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

1.�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh Tergugat berupa :
a.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1180/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
b.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1181/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
c.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1182/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. Fahmi Riadi;
d.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1183/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
3.�� �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut :
a.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1180/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
b.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1181/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
c.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1182/ Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. Fahmi Riadi;
d.�� �Sertipikat Hak Milik Nomor : 1183/Menteng, Kota Palangka Raya, Tahun 2000, An. H. Suali;
4.�� �Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamsengketa ini.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:18 Desember 2019
Tanggal Minutasi:18 Desember 2019

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
I NYOMAN HARNANTA Hakim Ketua 11 September 2019
02
MISBAH HILMY Hakim Anggota 11 September 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 11 September 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 11 September 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
10 September 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
11 September 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
11 September 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
11 September 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
11 September 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat Rp. 10,000.00
06
11 September 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat Rp. 10,000.00
07
18 September 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
08
18 September 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
09
19 September 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
10
19 September 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
25 September 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
12
25 September 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
13
02 Oktober 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
14
02 Oktober 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
15
09 Oktober 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
16
16 Oktober 2019 Meterai Putusan Sela Rp. 6,000.00
17
16 Oktober 2019 Redaksi Rp. 10,000.00
18
16 Oktober 2019 Biaya Panggilan Tergugat II Intervensi Rp. 19,000.00
19
23 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Jawaban Tergugat II Intervensi 1 Rp. 19,000.00
20
23 Oktober 2019 Biaya Pemberitahuan Jawaban Tergugat II Intervensi 1 Rp. 9,000.00
21
02 Desember 2019 Biaya Juru Sumpah Rp. 20,000.00
22
06 Desember 2019 Pemeriksaan Setempat Rp. 1,100,000.00
23
18 Desember 2019 Meterai Putusan Rp. 6,000.00
24
18 Desember 2019 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
25
19 Desember 2019 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
26
19 Desember 2019 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 250,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

DALAM EKSEPSI--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 tentang Gugatan Lewat Waktu (verjaring);----------------

DALAM POKOK PERKARA------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak�dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);----------------------------
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sumber Hukum : (7,6,12)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut