KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:28/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:22 November 2019
Penggugat:H. MAHLIAN
Tergugat:1.BUPATI BARITO SELATAN
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KALANIS
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :
  3. Keputusan KeputusanPanitia Pemilihan Kepala Desa tanggal, 3 Oktober2019No.13TentangHasilPerhitungan suaraPemilihan Kepala Desa KalanisSdr. SardianisebagaiKepala Desa Terpilih;
  4. Mewajibkan kepada : Tergugat untuk mencabut �Keputusan� Panitia Pemilihan Kepala Desa tanggal, 3 Oktober� 2019� No.�� 13� Tentang� Hasil� Perhitungan suara� Pemilihan Kepala Desa Kalanis�� Sdr. Sardiani� sebagai� Kepala Desa Terpilih;
  5. Menghukum Tergugat� untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:18 Februari 2020
Tanggal Minutasi:21 Februari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 22 November 2019
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 13 Februari 2020
03
MISBAH HILMY Hakim Anggota 22 November 2019
04
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 13 Februari 2020
05
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 22 November 2019
06
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 13 Februari 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 22 November 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
22 November 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
22 November 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
22 November 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
22 November 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 30,000.00
05
22 November 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
22 November 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
25 November 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
08
02 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 50,000.00
09
02 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
10
02 Desember 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
11
09 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
12
09 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
13
09 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
14
16 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 50,000.00
15
16 Desember 2019 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 40,000.00
16
30 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
17
30 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 30,000.00
18
04 Februari 2020 Biaya Juru Sumpah Rp. 40,000.00
19
18 Februari 2020 Meterai Rp. 6,000.00
20
18 Februari 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
21
18 Februari 2020 Biaya Pemberitahuan/Penyampaian Putusan Rp. 19,000.00
22
18 Februari 2020 Biaya PNBP Penyampaian Putusan Rp. 10,000.00
23
27 Februari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI


1.�� �Menolak gugatan Penggugat untuk� seluruhnya; ------------------------------------------
2.�� �Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.775.000,- (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah); ---------------------------------------------


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut