KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:34/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Desember 2019
Penggugat:MASTA
Tergugat:1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUMBANG KUAI
2.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TUMBANG KUAI
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM PROVISI
1.�� �Agar Bupati Katingan tidak melantik SABRI sebagai Kepala Desa Tumbang Kuai atau dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Tumbang Kuai;

DALAM POKOK PERKARA

1)�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya� ;

2)�� �Menyatakan batal atau tidak sah dimasukkannya Sdr. Muhamad Firdaus, Sdri. Erna S.Pd, Sdr. Yanko dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan oleh Tergugat I selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai pada tanggal 28 Oktober 2019 ;

3)�� �Menyatakan batal atau tidak sah :

-�� �Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan pada tanggal 28 Oktober 2019 oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai;
-�� �Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;
-�� �Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;
-�� �Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih A.n. Sabri ;

4)�� �Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan yang ditetapkan oleh Tergugat I selaku Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai pada tanggal 28 Oktober 2019, Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019, Berita Acara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 November 2019 ;

5)�� �Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih A.n. Sabri ;

6)�� �Menyatakan mendiskualifikasi kemenangan Sdr. Sabri selaku Calon Kepala Desa Terpilih ;

7)�� �Memerintahkan Tergugat I agar menerbitkan Surat Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta atau mengadakan pemilihan ulang Kepala Desa Tumbang Kuai;

8)�� �Memerintahkan Tergugat II agar segera menyampaikan Surat Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tentang Penetapan Calon Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta kepada Bupati Katingan dan agar Bupati Katingan segera� menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan Kepala Desa Tumbang Kuai Terpilih A.n. Sdr. Masta serta segera melantik yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku;

9)�� �Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:14 Januari 2020
Tanggal Minutasi:14 Januari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MISBAH HILMY Hakim Ketua 23 Desember 2019
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 23 Desember 2019
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 23 Desember 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
YUSRAN IBERAHIM 23 Desember 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Desember 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Desember 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
23 Desember 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
23 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
23 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
06
23 Desember 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pemohon Rp. 10,000.00
07
23 Desember 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
08
23 Desember 2019 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
09
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
10
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
11
07 Januari 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
12
07 Januari 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
13
14 Januari 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
14
14 Januari 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
15
14 Januari 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
16
14 Januari 2020 Biaya Pemberitahuan Penetapan Pencabutan Rp. 24,000.00
17
14 Januari 2020 PNBP Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10,000.00
18
14 Januari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
19
14 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 297,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor: 34/G/2019/PTUN.PLK;�� �
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 34/G/2019/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;�� �
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 419.000,-; (empat ratus Sembilan belas ribu rupiah);


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut