KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:36/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:30 Desember 2019
Penggugat:WANCINO
Tergugat:BADAN PERMUSYAWARATAN DESA. DESA PETAK BAHANDANG KECAMATAN TASIK PAYAWAN KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

Petitum/Tuntutan :

  1. Dalam Penundaan
  • Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat :
  • Pemilihan Ulang Pilkades Petak Bahandang.
  • Calon Terpilih digugurkan.

B. Dalam Pokok Perkara/Sengketa.

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah� Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Petak Bahandang Nomor :09/BPD-PB/XI/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa� Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Tertanggal 27 November 2019 .
  3. Menyatakan batal atau tidak sah atas Pencatatan Perubahan Nama EMAN sebagai tergugat.
  4. Mewajibkan Tergugat Ketua Badan Permusyawaratan Desa Petak Bahandang untuk mencabut� Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Petak Bahandang Nomor :09/BPD-PB/XI/2019 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa� Petak Bahandang Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Tertanggal 27 November 2019� Sebagai tergugat.
  5. Mewajibkan Tergugat atas nama EMAN calon terpilih Pemilihan Kepala Desa Petak Bahandang digugurkan dan membayar denda administratif berdasarkan Perpres atau Perda.
  6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:28 Januari 2020
Tanggal Minutasi:28 Januari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 31 Desember 2019
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 31 Desember 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 31 Desember 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 31 Desember 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 Desember 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
30 Desember 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
31 Desember 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
31 Desember 2019 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
07 Januari 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
08
28 Januari 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
09
28 Januari 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
10
28 Januari 2020 Redaksi Penetapn Pencabutan Rp. 10,000.00
11
28 Januari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
12
28 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 407,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N

  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat dalam perkara Nomor: 36/G/2019/PTUN.PLK;�� �
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor: 36/G/2019/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;�� �
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 343.000,-; (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah);�� �


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut