DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan dari Penggugat .
- Menyatakan menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa yaitu :
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.
.
Termasuk penundaan seluruh rangkaian kegiatan pelantikan Kepala Desa Hampalit Tahun 2019-2025 yang akan dilaksanakan dengan dasar keputusan Tergugat, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM PEMERIKSAAN DIPERCEPAT
- Mengabulkan permohonan Penggugat dalam pemeriksaan dipercepat .
�
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit yaitu :
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, yaitu:
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
|