KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:37/G/2019/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Desember 2019
Penggugat:ANOM
Tergugat:PANITIA PEMILIHAN KEPALA PENETAPAN CALON KEPALA DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan dari Penggugat .
  2. Menyatakan menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa yaitu :

Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.

.

Termasuk penundaan seluruh rangkaian kegiatan pelantikan Kepala Desa Hampalit Tahun 2019-2025 yang akan dilaksanakan dengan dasar keputusan Tergugat, sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.

DALAM PEMERIKSAAN DIPERCEPAT

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat dalam pemeriksaan dipercepat .

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit yaitu :

Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.

  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, yaitu:

Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDI, Amd.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:14 Januari 2020
Tanggal Minutasi:15 Januari 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 31 Desember 2019
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 31 Desember 2019
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 31 Desember 2019

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 31 Desember 2019

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
31 Desember 2019 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Desember 2019 ATK Rp. 150,000.00
03
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
31 Desember 2019 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
05
02 Januari 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pemohon Rp. 10,000.00
06
02 Januari 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Termohon Rp. 10,000.00
07
14 Januari 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
08
14 Januari 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
09
14 Januari 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
10
14 Januari 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
11
14 Januari 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 436,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N


- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya untuk mencoret Perkara Nomor: 37/G/2019/PTUN.PLK dari Buku Register Perkara;

- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.314.000,- ( TIGA RATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH);


Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut