KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:2/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 Februari 2020
Penggugat:ANOM
Tergugat:1.BUPATI KATINGAN
2.KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA HAMPALIT, KECAMATAN KANTINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN TAHUN 2019-2025
3.KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA, DESA HAMPALIT, KECAMATAN KATINGAN HILIR, KABUPATEN KATINGAN
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM PENUNDAAN
1.�� �Mengabulkan Permohonan Penundaan dari Penggugat .
2.�� �Menyatakan menunda berlakunya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa yaitu :
Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDIE, Amd.
.
Termasuk penundaan seluruh rangkaian kegiatan pelantikan Kepala Desa Hampalit Tahun 2019-2025 yang akan dilaksanakan dengan dasar keputusan Para Tergugat ,sampai adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
1.�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.�� �Menyatakan Batal atau Tidak Sah Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit yaitu :Mewajibkan Para Tergugat� untuk mencabut Surat pengumuman,pengajuan,Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit,surat keputusan BPD Hampalit dan surat keputusan Bupati Katingan yaitu :

a)�� �Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 611, Tanggal 20 Desember 2019� , tentang Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Hampalit Kabupaten Katingan atas nama SUKARDIE, Amd.
b)�� �Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDIE, Amd.
c)�� �Surat Keputusan Badan Permusyawaratan DesaHampalit� Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor :17 /Eks/BPD-HPT/XI/2019 Tentang penetapan Calon kepala Desa Hampalit Terpilih kecematan katingan hilir kabupaten Katingan Tanggal29 Nopember 2019 Atas Nama Sukardie Amd.
3. Mewajibkan para tergugat untuk mencabut surat keputusan panitia pemilihan Kepala�� Desa hampalit yaitu :
a)�� �Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor: 611, Tanggal 20 Desember 2019������������������������������������������������������������� , tentang Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Hampalit Kabupaten Katingan atas nama SUKARDIE, Amd.
b)�� �Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 85/PANITIA/DS-HPT/XI/2019 tanggal 26 Nopember 2019 atas nama : SUKARDIE, Amd.
c)�� �Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Desa Hampalit , Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Nomor : 17 /Eks/BPD-HPT/XI/2019 Tentang penetapan Calon kepala Desa Terpilih Desa Hampalit kecematan katingan hilir kabupaten Katingan Tanggal 29 Nopember 2019 Atas Nama Sukardie Amd.
4, Menghukum Para Tergugat� untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mohon putusan yang seadil-adilnya, terima kasih.

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:11 Juni 2020
Tanggal Minutasi:12 Juni 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 06 Februari 2020
02
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Anggota 06 Februari 2020
03
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 06 Februari 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 06 Februari 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 717,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Februari 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Februari 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
06 Februari 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
06 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat I Rp. 14,000.00
05
06 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat II Rp. 14,000.00
06
06 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat III Rp. 14,000.00
07
06 Februari 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pemohon Rp. 10,000.00
08
06 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat I Rp. 10,000.00
09
06 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat II Rp. 10,000.00
10
06 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat III Rp. 10,000.00
11
13 Februari 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 24,000.00
12
13 Februari 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
13
16 April 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
14
11 Juni 2020 Meterai Putusan Rp. 6,000.00
15
11 Juni 2020 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
16
11 Juni 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
17
29 Juni 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 307,000.00

AMAR PUTUSAN

---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------
1.�� �Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� �Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 410.000,- (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut