KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:5/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:24 Februari 2020
Penggugat:MUHAMAD RYAN RAHMADANI
Tergugat:KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:
Dalam Penundaan
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara
i. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
ii. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019, berikut segala akibat hukumnya;
iii. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019;
iv. Menghukum Tergugat untuk memulihkan jabatan/pekerjaan dan nama baik Penggugat pada posisi sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019;
v. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:18 Juni 2020
Tanggal Minutasi:22 Juni 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
RACHMAN HAKIM BUDI SULISTYO Hakim Ketua 24 Februari 2020
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 24 Februari 2020
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 24 Februari 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 24 Februari 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 374,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
24 Februari 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
24 Februari 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
25 Februari 2020 Biaya Panggilan Penggugat Rp. 19,000.00
04
25 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat Rp. 9,000.00
05
25 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat Rp. 10,000.00
06
25 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat Rp. 10,000.00
07
18 Juni 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
08
18 Juni 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
09
18 Juni 2020 Meterai Rp. 6,000.00
10
25 Juni 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 80,500.00
11
29 Juni 2020 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 21,000.00
12
29 Juni 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
13
29 Juni 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
14
29 Juni 2020 ATK Rp. 50,000.00
15
29 Juni 2020 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
16
02 Juli 2020 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 19,000.00
17
02 Juli 2020 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
18
30 Juli 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
19
30 Juli 2020 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
20
30 Juli 2020 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 19,000.00
21
30 Juli 2020 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
22
30 Juli 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
23
30 Juli 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
24
27 Agustus 2020 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
25
27 Agustus 2020 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 150,000.00
26
27 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding kepada Pembanding Rp. 19,000.00
27
27 Agustus 2020 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding kepada Terbanding Rp. 9,000.00
28
02 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 19,000.00
29
02 Desember 2020 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
30
02 Desember 2020 Biaya Tembusan Pemberitahuan Putusan Kepada PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
31
02 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
32
02 Desember 2020 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
33
06 Januari 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 252,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I


DALAM PENUNDAAN ��
- �� �Menolak permohonan penundaan terhadap Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia atas nama M. Ryan Rahmadani tertanggal 17 Desember 2019, yang dimohonkan oleh Penggugat; �� �
DALAM POKOK PERKARA �� �

  1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;�� �
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 294.000,- (dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);�� �


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut