Dalam Penundaan
Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
�
Dalam Pokok Perkara
i. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
ii. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019, berikut segala akibat hukumnya;
iii. Menghukum Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019;
iv. Menghukum Tergugat untuk memulihkan jabatan/pekerjaan dan nama baik Penggugat pada posisi sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Kep/368/XII/2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, atas nama M. Ryan Rahmadani, tertanggal 17 Desember 2019;
v. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |