KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:7/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:25 Februari 2020
Penggugat:MASTA
Tergugat:1.BUPATI KATINGAN
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TUMBANG KUAI
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

1)�� �Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya� ;
2)�� �Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH nya objek sengketa :
-�� �Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 640 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
-�� �Berita Acara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Tumbang Kuai tertanggal 25 Nopember 2019 ;
3)�� �Memerintahkan Tergugat I untuk� mencabut Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor : 640 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa dan Pemberhentian Kepala Desa Tumbang Kuai Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan;
4)�� �Memutuskan agar dilakukan Pemilihan Ulang Kepala Desa Tumbang Kuai;
5)�� �Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:17 Maret 2020
Tanggal Minutasi:18 Maret 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MISBAH HILMY Hakim Ketua 25 Februari 2020
02
FENI ENGGARWATI Hakim Anggota 25 Februari 2020
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 25 Februari 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
CUNCUN DARMAJAYA 25 Februari 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 546,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
25 Februari 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
25 Februari 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
26 Februari 2020 Biaya Panggilan Penggugat Rp. 19,000.00
04
26 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat Rp. 14,000.00
05
26 Februari 2020 Biaya Panggilan Tergugat Rp. 14,000.00
06
26 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat Rp. 10,000.00
07
26 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat Rp. 10,000.00
08
26 Februari 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat Rp. 10,000.00
09
03 Maret 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
10
03 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
11
03 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
12
03 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
13
10 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
14
10 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
15
10 Maret 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
16
17 Maret 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
17
17 Maret 2020 Meterai Rp. 6,000.00
18
17 Maret 2020 Redaksi Rp. 10,000.00
19
17 Maret 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
20
17 Maret 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 100,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan Permohonan Penggugat ;-------------------------------------------------------------

2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara Nomor: 7/G/2020/PTUN-PLK dari register perkara yang sedang berjalan; --------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp..446.000,-(Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah ) ;------------------------------------------------------------------


Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut