M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Permohonan Penggugat ;-------------------------------------------------------------
2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara Nomor: 7/G/2020/PTUN-PLK dari register perkara yang sedang berjalan; --------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp..446.000,-(Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah ) ;------------------------------------------------------------------
Sumber Hukum : (12)
Status Putusan : (Dicabut)
|