KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:24 Juni 2020
Penggugat:TUTIK LASMININGSIH
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:

1.�� �Mengabulkan Gugatan� Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.�� �Menyatakan Batal/Tidak Sah Sertipikat Hak Milik� Nomor. 15379 tertanggal 29 Mei 2017.atas nama Sahdan� Ruslan SE.Msi� dengan Surat Ukur Nomor.17309,tertanggal 18 Mei� 2017. Atas tanah seluas 492 M2,terletak dijalan Menteng V Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.

3.�� �Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik� Nomor. 15379 tertanggal 29 Mei 2017.atas nama Sahdan� Ruslan SE.Msi� dengan Surat Ukur Nomor.17309,tertanggal 18 Mei� 2017. Atas tanah seluas 492 M2,terletak dijalan Menteng V Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.

4.�� �Menghukum Tergugat untuk� membayar biaya perkara� yang timbul dalam sengketa ini .

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:24 Juni 2020
Tanggal Minutasi:24 Juni 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 381,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
24 Juni 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
24 Juni 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
24 Juni 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
04
24 Juni 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
05
24 Juni 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
06
24 Juni 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
07
25 Juni 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 125,500.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N
  1. Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 16/G/2020/PTUN.PLK;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret perkara gugatan Nomor : 16/G/2020/ PTUN.PLK dari buku register perkara;
  3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 256.000;- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut