MENGADILI:
Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Pokok Sengketa:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal:
- Sertipikat Hak Milik Nomor. 15378/Kel. Menteng, tertanggal 29 Mei 2017 dengan surat ukur tanggal 18 Mei 2017 Nomor. 17308, luas 492 m2 atas nama Sahdan Ruslan, S.E.,Msi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor. 15379/Kel. Menteng, tertanggal 29 Mei 2017 dengan surat ukur tanggal 18 Mei 2017 Nomor. 17309, luas 492 m2 atas nama Sahdan Ruslan, S.E.,Msi;
� � � 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor. 15378/Kel. Menteng, tertanggal 29 Mei 2017 dengan surat ukur tanggal 18 Mei 2017 Nomor. 17308, luas 492 m2 atas nama Sahdan Ruslan, S.E.,Msi;
- Sertipikat Hak Milik Nomor. 15379/Kel. Menteng, tertanggal 29 Mei 2017 dengan surat ukur tanggal 18 Mei 2017 Nomor. 17309 ,luas 492 m2 atas nama Sahdan Ruslan, S.E.,Msi;
� � � 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.361.000,- ( dua juta tiga ratus enam puluh satu� � � � � � ribu rupiah);
Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|