KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:24/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 September 2020
Penggugat:1.Hiden
2.Dole
3.UHING
4.DEWI
5.RUSIANA
6.BAHING
7.UNYE SAPIA
8.INYOK
9.LUHING
10.RUSLIYA
Tergugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:

DALAM POKOK PERKARA
1.�� �Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/144/Huk-EK.SDA/2018 tanggal 31 Februari 2018 Tentang Penetapan Calon Petani dan Calon Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;

3.�� �Mewajibkan kepada Tergugatuntuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/144/Huk-EK.SDA/2018 tanggal 31 Februari 2018 Tentang Penetapan Calon Petani dan Calon Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada dengan Koperasi Keluarga Sejahtera Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah;
4.�� �Mewajibkan kepada Tergugatuntuk menerbitkan Keputusan Baru dan memasukkan nama-namaPara Penggugat sebagai Calon Petani dan Calon Lahan Peserta Kemitraan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada;
5.�� �Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:07 Januari 2021
Tanggal Minutasi:07 Januari 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ANDRY ASANI Hakim Ketua 07 September 2020
02
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Anggota 07 September 2020
03
FRANS CH. SUBROTO Hakim Anggota 07 September 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 07 September 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 545,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 September 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 September 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
08 September 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
08 September 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
05
08 September 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
08 September 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
15 September 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
08
15 September 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
09
15 September 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
10
15 September 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
11
15 September 2020 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
12
25 September 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 27,000.00
13
25 September 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
14
25 September 2020 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 17,000.00
15
07 Januari 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
16
07 Januari 2021 Meterai Rp. 12,000.00
17
07 Januari 2021 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
18
25 Februari 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 95,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI

  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat Tidak Diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut