Ringkasan Gugatan | : | � DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat.
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor : 11 tahun 2005 tanggal 21 Pebruari 2005, pada lampiran Keputusan Walikota Palangkaraya, Nomor : blok 23� berbunyi Komplek BADAK, yang dasar Lurah Bukit Tunggal, Camat Jekan Raya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangkaraya, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya.
3. Menyatakan bahwa Jalan BADAK sudah ada tempat dan jalannya yang jelas, begitu juga dengan Jalan MACAN dan Jalan BANTENG, sedangkan untuk letak Jalan MACAN menyimpang belok kekanan dari Jalan BADAK, dan jarak jauh antara Jalan BADAK dangan Jalan BANTENG � 250 meter, dan tidak tersambung dengan Jalan BADAK, yang tersambung dengan Jalan BADAK adalah Jalan MACAN� saja, sedangkan Jalan BANTENG tersambung menyimpang dari sebelah kiri Jalan MACAN, dan Jalan BANTENG lurus tembus menyeberang jalan Lintas Mahir Mahar Lingkar Luar.�
4. Mengabulkan Gugatan Penggugat bahwa Penamaan Jalan Banteng sesuai dengan beberapa kali Hasil Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara PerdataNomor : 98/Pdt.G/2013/PN.PL.R tanggal, 26 Maret 2014, Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2018/PN.PLk tanggal, 05 September 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Perkara Perdata Nomor : 64/PID/2012/PT.PR, tanggal 27 Nopember 2012, dan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Perdata Nomor : 338 K/PID/2013, tanggal, 25 Agustus 2014, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap untuk seluruhnya.
�
� DALAM POKOK PERKARA :�
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Gugatan Penggugat syah terhadap penamaan Jalan BANTENG untuk seluruhnya, atas hasil beberapa Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 98/Pdt.G/2013/PN.PL.R tanggal, 26 Maret 2014, Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2018/PN.PLk tanggal, 05 September 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Perkara Perdata Nomor : 64/PID/2012/PT.PR, tanggal 27 Nopember 2012, dan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Perdata Nomor : 338 K/PID/2013, tanggal, 25 Agustus 2014, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Penamaan Jalan BADAK, Jalan BADAK LURUS, dan atau JALAN BADAK LINTAS, apabila Pemerintah Kota Palangkaraya selaku pihak tergugat, tidak mengakui nama Jalan BANTENG, yang sudah menjadi dasar legalitas masyarakat secara luas, bahkan hasil suara pemilihan PRESIDEN, Pemilihan GUBERNUR, Pemilihan Walikota� Kepala Daerah maupun Pemilihan LEGISLATIF Kota Palangkaraya Pronvinsi Kalimantan Tengah,
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Penamaan Jalan BADAK, Jalan BADAK LURUS, dan atau JALAN BADAK LINTAS, apabila Pemerintah Kota Palangkaraya selaku pihak tergugat, tidak mengakui atau mensyahkan penamaan Jalan BANTENG yang sudah ada sesuai Peta Satelite pada Google MAP, maupun Peta tata ruang Kota Palangkaraya, semuanya terlihat jelas secara publik dan terdaftar pada Peta Google MAP diseluruh indonesia.
5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal pengesahan Nama Jalan BANTENG atas gugatan dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
�
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono). |