KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:30/G/2020/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:12 November 2020
Penggugat:DEWAN PENGURUS WILAYAH GERAKAN PEMUDA ASLI KALIMANTAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH (Di wakili oleh SAMSON S NYARANG selaku Ketua dan DASMAN B selaku Sekretaris)
Tergugat:WALIKOTA PALANGKARAYA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN :
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat.
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Walikota Palangkaraya Nomor : 11 tahun 2005 tanggal 21 Pebruari 2005, pada lampiran Keputusan Walikota Palangkaraya, Nomor : blok 23� berbunyi Komplek BADAK, yang dasar Lurah Bukit Tunggal, Camat Jekan Raya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangkaraya, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangkaraya.
3. Menyatakan bahwa Jalan BADAK sudah ada tempat dan jalannya yang jelas, begitu juga dengan Jalan MACAN dan Jalan BANTENG, sedangkan untuk letak Jalan MACAN menyimpang belok kekanan dari Jalan BADAK, dan jarak jauh antara Jalan BADAK dangan Jalan BANTENG � 250 meter, dan tidak tersambung dengan Jalan BADAK, yang tersambung dengan Jalan BADAK adalah Jalan MACAN� saja, sedangkan Jalan BANTENG tersambung menyimpang dari sebelah kiri Jalan MACAN, dan Jalan BANTENG lurus tembus menyeberang jalan Lintas Mahir Mahar Lingkar Luar.�
4. Mengabulkan Gugatan Penggugat bahwa Penamaan Jalan Banteng sesuai dengan beberapa kali Hasil Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara PerdataNomor : 98/Pdt.G/2013/PN.PL.R tanggal, 26 Maret 2014, Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2018/PN.PLk tanggal, 05 September 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Perkara Perdata Nomor : 64/PID/2012/PT.PR, tanggal 27 Nopember 2012, dan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Perdata Nomor : 338 K/PID/2013, tanggal, 25 Agustus 2014, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :�
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;---------
2. Menyatakan Gugatan Penggugat syah terhadap penamaan Jalan BANTENG untuk seluruhnya, atas hasil beberapa Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 98/Pdt.G/2013/PN.PL.R tanggal, 26 Maret 2014, Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam Perkara Perdata Nomor : 79/Pdt.G/2018/PN.PLk tanggal, 05 September 2018, Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah dalam Perkara Perdata Nomor : 64/PID/2012/PT.PR, tanggal 27 Nopember 2012, dan Putusan Makamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Perdata Nomor : 338 K/PID/2013, tanggal, 25 Agustus 2014, yang telah Berkekuatan Hukum Tetap.
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Penamaan Jalan BADAK, Jalan BADAK LURUS, dan atau JALAN BADAK LINTAS, apabila Pemerintah Kota Palangkaraya selaku pihak tergugat, tidak mengakui nama Jalan BANTENG, yang sudah menjadi dasar legalitas masyarakat secara luas, bahkan hasil suara pemilihan PRESIDEN, Pemilihan GUBERNUR, Pemilihan Walikota� Kepala Daerah maupun Pemilihan LEGISLATIF Kota Palangkaraya Pronvinsi Kalimantan Tengah,
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal Penamaan Jalan BADAK, Jalan BADAK LURUS, dan atau JALAN BADAK LINTAS, apabila Pemerintah Kota Palangkaraya selaku pihak tergugat, tidak mengakui atau mensyahkan penamaan Jalan BANTENG yang sudah ada sesuai Peta Satelite pada Google MAP, maupun Peta tata ruang Kota Palangkaraya, semuanya terlihat jelas secara publik dan terdaftar pada Peta Google MAP diseluruh indonesia.
5. Memerintahkan kepada para Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal pengesahan Nama Jalan BANTENG atas gugatan dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang � Undangan yang berlaku;
6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aquo et bono).
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:08 Desember 2020
Tanggal Minutasi:08 Desember 2020

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 12 November 2020
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 12 November 2020
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 12 November 2020

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 12 November 2020

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 845,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
12 November 2020 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
12 November 2020 ATK Rp. 150,000.00
03
12 November 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
04
12 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
12 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
06
12 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
07
12 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
08
12 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
09
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
10
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
11
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
12
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
13
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
14
12 November 2020 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
15
19 November 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
16
26 November 2020 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 19,000.00
17
02 Desember 2020 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 19,000.00
18
08 Desember 2020 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 6,000.00
19
08 Desember 2020 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
20
08 Desember 2020 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
21
08 Desember 2020 Biaya Pemberkasan Rp. 50,000.00
22
28 Desember 2020 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 408,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN

  • Mengabulkan Permohonan Pencabutan �Gugatan Penggugat;
  • Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya untuk mencoret Perkara Nomor : 30/G/2020/PTUN.PLK�dari Buku Induk Register Perkara;
  • Membebankan �Kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 437.000,00 (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut