KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:1/P/FP/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:04 Januari 2021
Penggugat:EFFENDI BUHING
Tergugat:BUPATI LAMANDAU
Jenis Perkara:Permohonan Fiktif Positif
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;�
2. Mewajibkan kepada Bupati Lamandau (Termohon) untuk melakukan Tindakan dan atau Keputusan terhadap Permohonan PemohonsebagaimanaSurat Permohonan Pemohon tertanggal 2 Desember 2020berupa membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;�
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:01 Februari 2021
Tanggal Minutasi:01 Februari 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 04 Januari 2021
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 04 Januari 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 04 Januari 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 04 Januari 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 582,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
04 Januari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
04 Januari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
06 Januari 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
06 Januari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 22,000.00
05
07 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
07 Januari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
01 Februari 2021 Meterai Rp. 9,000.00
08
01 Februari 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
09
12 Maret 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 192,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

  1. Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima;
  2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.390.000,- (Tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut