1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;�
2. Mewajibkan kepada Bupati Lamandau (Termohon) untuk melakukan Tindakan dan atau Keputusan terhadap Permohonan PemohonsebagaimanaSurat Permohonan Pemohon tertanggal 2 Desember 2020berupa membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat di Wilayah Kabupaten Lamandau yang bertugas untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan Desa Kinipan Kecamatan Batang Kawa Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Menghukum Termohon membayar biaya perkara;� |