KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:5/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:11 Februari 2021
Penggugat:WANCINO
Tergugat:BUPATI KATINGAN
Jenis Perkara:Kepegawaian
Ringkasan Gugatan:

H.1 . DALAM PENUNDAAN .
1.�� �Mengabulkan Permohonan keingginan yang diajukan Penggugat �
2.�� �MembatalkanSurat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 885/420 Tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian� tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama WANCINO Tanggal 10 Nopember 2020.

H.2. DALAM POKOK SENGKETA .
1.�� �Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2.�� �Menyatakan batal atau tidak sah� Surat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 885/420 Tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian� tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama WANCINO Tanggal 10 Nopember 2020.
3.�� �Mewajibkan Tergugat untuk mencabut� Surat Keputusan Bupati Katingan� Nomor : 885/420 Tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian� tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama WANCINO Tanggal 10 Nopember 2020.
4.�� �Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:06 Mei 2021
Tanggal Minutasi:11 Mei 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
ANDRY ASANI Hakim Ketua 11 Februari 2021
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 11 Februari 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 11 Februari 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
RUSMINI SIAGIAN 11 Februari 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 535,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
11 Februari 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
02
11 Februari 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
03
11 Februari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
04
11 Februari 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
05
11 Februari 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
06
11 Februari 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
07
06 Mei 2021 Meterai Putusan Rp. 10,000.00
08
06 Mei 2021 Redaksi Putusan Rp. 10,000.00
09
11 Mei 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 152,000.00
10
17 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
11
17 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
12
17 Mei 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
17 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 29,000.00
14
17 Mei 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
15
17 Mei 2021 Biaya Penyerahan Memori Banding Rp. 29,000.00
16
17 Mei 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
17
25 Mei 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 24,000.00
18
25 Mei 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
19
15 Juni 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
20
15 Juni 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
21
15 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
22
15 Juni 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
23
05 Juli 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
24
15 Juli 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 120,000.00
25
15 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 24,000.00
26
15 Juli 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 14,000.00
27
01 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 24,000.00
28
01 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 14,000.00
29
01 September 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
30
01 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
31
01 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
32
08 September 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,179,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:
I. Dalam Penundaan:
- Menolak Permohonan Penundaan yang Dimohonkan oleh Penggugat;
II. Dalam Pokok Sengketa:
- Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 383.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Tidak Dapat diterima)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut