1. Membatalkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan� Negeri� Kuala� Kurun� dan� Pengadilan� Negeri Penajam Tahun Anggaran 2020 karena Kesalahan Evaluasi. sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 109 tentang Tender/Seleksi Gagal, yang berbunyi :
Poin 1
a)� �terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c)� �tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d)� dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini;
e)� �seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f)� � seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g)� �seluruh� penawaran� harga� pada� Tender� Terbatas� atau� Tender� Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
h)� �negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i)� � KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
2. Memberikan sanksi administratif kepada anggota pokja ULP berupa pencabutan/pembekuan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah
3.� �Memberikan sanksi administratif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa pembekuan/pencabutan sertifikat keahlian pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mencopot dari Jabatan yang sedang dijalaninya
4. Membuka alamat portal internet (IP Address) ke 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sebagai upaya pembuktian KKN calon penyedia yang memasukkan penawaran.
5.� �Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara.� |