KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:9/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:17 Maret 2021
Penggugat:MARTIASI GAWEI
Tergugat:1.1. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Negeri Kuala Kurun
2.2. Pokja Pemilihan Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Pengadilan Negeri Penajam
Jenis Perkara:Tender
Ringkasan Gugatan:
1. Membatalkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pembangunan Gedung Kantor Baru Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Pengadilan� Negeri� Kuala� Kurun� dan� Pengadilan� Negeri Penajam Tahun Anggaran 2020 karena Kesalahan Evaluasi. sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Pasal 109 tentang Tender/Seleksi Gagal, yang berbunyi :
Poin 1
a)� �terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
b) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
c)� �tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
d)� dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini;
e)� �seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
f)� � seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
g)� �seluruh� penawaran� harga� pada� Tender� Terbatas� atau� Tender� Pekerjaan Konstruksi di atas HPS;
h)� �negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; dan/atau i)� � KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
2. Memberikan sanksi administratif kepada anggota pokja ULP berupa pencabutan/pembekuan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah
3.� �Memberikan sanksi administratif kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berupa pembekuan/pencabutan sertifikat keahlian pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta mencopot dari Jabatan yang sedang dijalaninya
4. Membuka alamat portal internet (IP Address) ke 3 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang sebagai upaya pembuktian KKN calon penyedia yang memasukkan penawaran.
5.� �Menghukum Tergugat membayar Biaya Perkara.�
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:17 Maret 2021
Tanggal Minutasi:22 Maret 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 750,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
17 Maret 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
17 Maret 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
17 Maret 2021 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
04
17 Maret 2021 Redaksi Pencabutan Penetapan Rp. 10,000.00
05
17 Maret 2021 Meterai Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
06
18 Maret 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 415,000.00

AMAR PUTUSAN

MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penggugat Dalam Perkara Nomor: 9/G/2021/PTUN.PLK;
  2. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, Untuk Mencoret Perkara Nomor: 9/G/2021/PTUN.PLK, Dari Buku Induk Register Perkara Yang Sedang Berjalan;
  3. Membebankan Biaya Perkara Kepada Penggugat Sejumlah Rp. 335.000,-� �(tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah):

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut