1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sahnya :
- Berita Acara Nomor : 16/PPKD/TKH/II/2021 tanggal, 06 Februari 2021 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021;�
- Berita Acara Nomor : 15/PPKD/TKH/II/2021 Tentang Hasil Verifikasi Dan Penilitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa Tanggal, 05 Februari 2021, Panitia Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021
- Membatalkan Proses dan Hasil Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Tahun 2021 yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021
3. Memerintahkan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V)� dan Turut Tergugat untuk mencabut :��
- Berita Acara Nomor : 16/PPKD/TKH/II/2021 tanggal, 06 Februari 2021 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Panitia Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Tahun 2021;
- Surat Berita Acara Nomor : 13/PPKD/TKH/II/2021 Tentang Hasil Verifikasi Dan Penilitian Berkas Bakal Calon Kepala Desa Tanggal, 05 Februari 2021 yang di buat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tangkahen Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
�
4. Memerintah kepada Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk menerbitkan� Surat Berita Acara baru berisi tentang rehabilitasi Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat� dan martabat semula sebagai Calon Kepala Desa;
5. Menghukum Para Tegugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V) untuk membayar biaya perkara; |