KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:11/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:23 Maret 2021
Penggugat:IBEN DM, SE.
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;� �
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 18509 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, tanggal 26 Juli 2016, Surat Ukur tanggal 24 Maret 2016, Nomor : 9636 luas 552 M2, atas nama JOHONSON.T. BINTI ;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Milik Nomor : 18509 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan RayaKota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, tanggal 26 Juli 2016, Surat Ukur tanggal 24 Maret 2016, Nomor : 9636 luas 552 M2, atas nama JOHONSON.T. BINTI ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
Status Perkara:Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Putusan:22 Juli 2021
Tanggal Minutasi:22 Juli 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 23 Maret 2021
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 23 Maret 2021
03
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 23 Maret 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 23 Maret 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 510,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
23 Maret 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
23 Maret 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
23 Maret 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
23 Maret 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 9,000.00
05
23 Maret 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
23 Maret 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
30 Maret 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 24,000.00
08
30 Maret 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
09
22 Juli 2021 Meterai Rp. 10,000.00
10
22 Juli 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
11
10 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
10 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
10 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
12 Agustus 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
15
19 Agustus 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 98,000.00
16
24 Agustus 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
17
26 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
18
26 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
19
07 September 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
20
22 November 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
22 November 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
22
08 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan BHT Kepada Terbanding Rp. 24,000.00
23
08 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan BHT Kepada Terbanding Rp. 9,000.00
24
22 Desember 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 57,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI:

  • Menolak eksepsi Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor: 18509 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, tanggal 26 Juli 2016, Surat Ukur Nomor: 9636 luas 552 M2, tanggal 24 Maret 2016, atas nama DIAZ AMANDIO;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor: 18509 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya, Propinsi Kalimantan Tengah, tanggal 26 Juli 2016, Surat Ukur Nomor: 9636 luas 552 M2, tanggal 24 Maret 2016, atas nama DIAZ AMANDIO;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 412.000,- (Empat ratus dua belas ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut