1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat/Kepala Desa Batuah kecamatan Raren Batuah, kabupaten Barito Timur yaitu:
2.1. Surat Keputusan Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� Daryono dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.2. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2020 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� Daryono� dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.3. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2021 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� menetapkan� Daryono� dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
3. Memerintahkan� kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Batuah nomor 1 tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS PERANGKAT DESA BATUAH Tahun 2021 KEPALA DESA BATUAH atas nama Daryono� dengan jabatan Kasih P{emerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Status Hukum Para Penggugat sesuai posisi semula sebagai Perangkat Desa Batuah atau eselon yang sederajat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batuah Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa Batuah. dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah yang menetapkan:
- Daryono, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat, dengan Status Tetap
- Salamiah, dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status Tetap
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |