KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:14/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:30 April 2021
Penggugat:1.DARYONO
2.SALAMIAH
Tergugat:KEPALA DESA BATUAH
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat/Kepala Desa Batuah kecamatan Raren Batuah, kabupaten Barito Timur yaitu:
2.1. Surat Keputusan Nomor: 2 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� Daryono dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.2. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2020 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepala Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� Daryono� dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
2.3. Surat Keputusan Nomor: 1 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Perangkat Desa Batuah Tahun 2021 Kepala Desa Batuah, dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah Kecamatan Raren Batuah yang menetapkan� menetapkan� Daryono� dengan jabatan Kasih Pemerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
3. Memerintahkan� kepada Tergugat untuk mencabut obyek sengketa yaitu Surat Keputusan Kepala Desa Batuah nomor 1 tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS PERANGKAT DESA BATUAH Tahun 2021 KEPALA DESA BATUAH atas nama Daryono� dengan jabatan Kasih P{emerintahan dan Pembangunan, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara) dan Salamiah. Dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status PLT (Pelaksana Tugas sementara)
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Status Hukum Para Penggugat sesuai posisi semula sebagai Perangkat Desa Batuah atau eselon yang sederajat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batuah Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kepala Desa Batuah. dengan Lampiran keputusan Kepada Desa Batuah yang menetapkan:
- Daryono, Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pembinaan Masyarakat, dengan Status Tetap
- Salamiah, dengan jabatan Kepala Urusan Umum, dengan status Tetap
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Status Perkara:Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Putusan:12 Agustus 2021
Tanggal Minutasi:13 Agustus 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
SEKAR ANNISA Hakim Ketua 30 April 2021
02
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 30 April 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 30 April 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
FARDHIANA RESDHIANTI 30 April 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 630,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
30 April 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 40,000.00
02
30 April 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
03
30 April 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
04
30 April 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
05
30 April 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
30 April 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
20 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,500.00
08
27 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 55,000.00
09
12 Agustus 2021 Meterai Rp. 10,000.00
10
12 Agustus 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
11
24 Agustus 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 94,500.00
12
25 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
13
25 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
14
25 Agustus 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
25 Agustus 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 55,000.00
16
25 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
17
27 September 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 55,000.00
18
27 September 2021 Biaya Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
19
27 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
20
27 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
21
12 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
22
22 Oktober 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Banding Rp. 80,000.00
23
22 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 65,000.00
24
22 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Banding Rp. 40,000.00
25
22 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 55,000.00
26
22 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 40,000.00
27
22 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
28
22 Desember 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
29
22 Desember 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
30
12 Januari 2022 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
31
12 Januari 2022 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
32
12 Januari 2022 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
33
12 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 55,000.00
34
12 Januari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
35
21 Januari 2022 Pengiriman Kekurangan Biaya Banding Rp. 193,500.00
36
24 Januari 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 891,500.00
37
24 Januari 2022 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 55,000.00
38
24 Januari 2022 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
39
14 Februari 2022 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
40
11 Maret 2022 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 100,000.00
41
11 Maret 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 55,000.00
42
11 Maret 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 40,000.00
43
11 Maret 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Tembusan kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
44
06 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi Kepada Pemohon Kasasi Rp. 53,000.00
45
06 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi Kepada Termohon Kasasi Rp. 38,000.00
46
06 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Berkas Kasasi Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 23,750.00
47
25 April 2022 Biaya Pemberitahuan Pengembalian Biaya Kasasi Kepada Panitera MA RI Rp. 38,750.00
48
26 April 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,833,500.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

Dalam Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Dalam Pokok Sengketa:

1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 535.500,- (Lima ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah).


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut