KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:06 Mei 2021
Penggugat:KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Tergugat:KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Permohonan Informasi dari Termohon Keberatan dahulu Pemohon ditolak untuk seluruhnya;
3. Menyatakan BatalPutusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 13 April 2021;
4. Menyatakan Informasi mengenai Peta HGU PT. Lifere Agro Kapuas dan Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan dahulu Pemohon) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan dahulu Termohon sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAKadalah informasi yang dikecualikan;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas tanggal 5 November 2020 Nomor 951/62.03/300.6/X/2020 perihal keberatan atas terbitnya HGU PT. Lifere Agro Kapuas di atas tanah kami yang berlokasi di wilayah Desa Bumi Rahayu (G4), Desa Penda Katapi, Desa Teluk Hiri;
6. Menghukum Termohon Keberatan dahulu Pemohon untuk membayar biaya perkara.
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:29 Juli 2021
Tanggal Minutasi:29 Juli 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 24 Juni 2021
02
FAIZAL KAMALUDIN LUTFI Hakim Anggota 24 Juni 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 24 Juni 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ADITYA APRIZA 24 Juni 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 535,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
06 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
06 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
07 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Penyerahan Permohonan Keberatan Kepada Termohon Keberatan Rp. 24,000.00
04
07 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Permintaan Salinan Putusan KI dan Berkas Perkara kepada Komisi Informasi Rp. 14,000.00
05
18 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Permintaan Salinan Putusan KI dan Berkas Perkara kepada Komisi Informasi Rp. 24,000.00
06
24 Juni 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 29,000.00
07
24 Juni 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 14,000.00
08
24 Juni 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
09
24 Juni 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
10
06 Juli 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 29,000.00
11
29 Juli 2021 Meterai Rp. 10,000.00
12
29 Juli 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
13
05 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
14
05 Agustus 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
05 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
16
05 Agustus 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 29,000.00
17
05 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
18
12 Agustus 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 29,000.00
19
12 Agustus 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
20
30 Agustus 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
21
30 Agustus 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 56,000.00
22
30 Agustus 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 24,000.00
23
04 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
24
05 Oktober 2021 Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 75,000.00
25
05 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 14,000.00
26
05 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 24,000.00
27
25 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 23,550.00
28
25 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 13,300.00
29
25 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 23,750.00
30
25 April 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
31
25 April 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
32
26 April 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 2,031,400.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI:

1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan;

2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 13 April 2021;

MENGADILI SENDIRI:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan seluruhnya;

2. Menyatakan informasi tentang:

1)Peta wilayah HGU PT. Lifere Agro Kapuas di wilayah:

a. Desa Bumi Rahayu (G4) Kecamatan Kapuas Murung sebanyak 2 Lokasi = 84 hektar.

b. Desa Penda Katapi Kecamatan Kapuas Barat sebanyak 2 Lokasi = 42 hektar.

c. Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat sebanyak 1 Lokasi = 611 hektar.

bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

2) Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAK bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;

4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 479.000,- (Empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);


Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut