MENGADILI:
1. Menerima Permohonan Pemohon Keberatan;
2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 010/XII/KI KALTENG-PS-A/2020 tanggal 13 April 2021;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan seluruhnya;
2. Menyatakan informasi tentang:
1)Peta wilayah HGU PT. Lifere Agro Kapuas di wilayah:
a. Desa Bumi Rahayu (G4) Kecamatan Kapuas Murung sebanyak 2 Lokasi = 84 hektar.
b. Desa Penda Katapi Kecamatan Kapuas Barat sebanyak 2 Lokasi = 42 hektar.
c. Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat sebanyak 1 Lokasi = 611 hektar.
bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
2) Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAK bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon Keberatan untuk menolak seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan;
4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 479.000,- (Empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)
|