KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:16/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:19 Mei 2021
Penggugat:1.SUHARDI
2.ISMAIL
3.MISRANI
Tergugat:KEPALA DESA LIANG NAGA
Jenis Perkara:Lain-Lain
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Liang Naga Nomor : 10/DLN-03/11/2021,Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liang Naga Kecamatan Teweh Baru, Tanggal 18 Februari 2021 atas namaSUHARDI Sekretaris Desa, ISMAIL Kepala Urusan Pemerintahan dan MISRANI KepalaUrusan Umum;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Liang Naga Nomor : 10/DLN-03/11/2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liang Naga Kecamatan, Teweh Baru, Tanggal 18 Februari 2021 atas nama SUHARDI Sekretaris Desa, ISMAIL Kaur Pemerintahan dan MISRANI Kaur Umum;
4. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat para Penggugat dengan mengembalikan kedudukan awal sebagai Perangkat Desa Liang Naga, Kecamatan Teweh Baru;
5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
Status Perkara:Permohonan Eksekusi
Tanggal Putusan:02 September 2021
Tanggal Minutasi:02 September 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Ketua 28 Juli 2021
02
FRANS CH. SUBROTO Hakim Ketua 19 Mei 2021
03
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 28 Juli 2021
04
MARYAM NUR HIDAYATI Hakim Anggota 19 Mei 2021
05
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 28 Juli 2021
06
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 19 Mei 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
PATAR SIPAHUTAR 19 Mei 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 695,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
19 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
19 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
19 Mei 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 24,000.00
04
19 Mei 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 40,000.00
05
19 Mei 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
06
19 Mei 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
07
27 Mei 2021 Biaya Panggilan Calon Pihak Ketiga Rp. 55,000.00
08
27 Mei 2021 PNBP Surat Panggilan Pertama Kepada Pihak Ketiga yang Berkepentingan Rp. 10,000.00
09
02 September 2021 Meterai Rp. 10,000.00
10
02 September 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
11
06 September 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 50,000.00
12
06 September 2021 PNBP Penyerahan Akta Banding Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
13
06 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10,000.00
14
09 September 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 221,000.00
15
17 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
16
17 September 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Inzage Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
17
23 September 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Banding Rp. 10,000.00
18
04 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Banding Rp. 250,000.00
19
08 Desember 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding Rp. 10,000.00
20
08 Desember 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pembanding Rp. 10,000.00
21
08 Desember 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Terbanding Rp. 10,000.00
22
09 Desember 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 190,000.00
23
29 Desember 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 200,000.00
24
29 Desember 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
25
29 Desember 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan PK Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
26
29 Desember 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan PK dan Penyerahan Memori PK Rp. 55,000.00
27
29 Desember 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan PK Kepada Termohon Rp. 10,000.00
28
14 Februari 2022 Pengiriman Biaya PK Rp. 2,503,000.00
29
21 Februari 2022 Biaya Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 24,000.00
30
21 Februari 2022 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori PK Rp. 10,000.00
31
24 Februari 2022 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas PK Rp. 125,000.00
32
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 24,000.00
33
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 40,000.00
34
24 Februari 2022 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas PK Rp. 25,000.00
35
19 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 24,000.00
36
19 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 40,000.00
37
19 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Ketua PT TUN Jakarta Rp. 25,000.00
38
19 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
39
19 Oktober 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon PK Rp. 10,000.00
40
19 Oktober 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon PK Rp. 10,000.00
41
20 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap Rp. 24,000.00
42
20 Oktober 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Telah Berkekuatan Hukum Tetap Rp. 40,000.00
43
24 Oktober 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 676,000.00
44
18 Januari 2023 Biaya Pendaftaran Eksekusi Rp. 25,000.00
45
18 Januari 2023 Biaya ATK/Proses Rp. 100,000.00
46
24 Januari 2023 Biaya Panggilan Pemohon Rp. 24,000.00
47
24 Januari 2023 Biaya Panggilan Termohon Rp. 40,000.00
48
13 Februari 2023 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 811,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N G A D I L I

DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK SENGKETA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Desa Liang Naga Nomor: 10/DLN-03/II/2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liang Naga, tanggal 18 Februari 2021;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Liang Naga Nomor: 10/DLN-03/II/2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Liang Naga, tanggal 18 Februari 2021;
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan posisi jabatan Para Penggugat seperti semula sebagai Perangkat Desa Liang Naga atau kedudukan yang setara kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 474.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Sumber Hukum : (7,6)
Status Putusan : (Dikabulkan)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut