KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:18/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Mei 2021
Penggugat:PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Tergugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
1.Bahwa berdasarkan� Putusan� Nomor� Komisi� Informasi� Provinsi� Palangkaraya� �Nomor� :� PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021
� yang pada amar putusannya sebagai berikut:
[6.1] Membatalkan Putusan atasan badan publik dan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian�
[6.2]Memutuskan untuk memberikan Sebagian informasi yang telah di minta (dalam jumlah terbatas)
[6.3] Menyatakan Informasi Tentang Dokumen kontrak pada paket pengadaan� pekerjaan di satuan kerja pada dinas /badan yang dimohonkan� pemohon untuk tahun anggaran tahun 2019 berdasarkan uraian pada pragraf [2.2] meliputi
a.Surat Perintah kerja (SPK)
b.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.Spesifikasi Pekerjaan�
d.Gambar pekerjaan�
e.Surat perintah Pencairan Dana (SP2D)�
f.Berita acara serah terima Pekerjaan�
Bukan Informasi yang di kecualikan ,bersifat terbuka dan dapat di akses public�
[6.4]Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut dalam paragraf [6.2]kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap informasi terbatas pada dinas pekerjaanm umum dan oenata ruang (PUPR) sebanyak 1 paket pekerjaan dan RSUD Dr.Murjani sebanyak 1 satu paket pekerjaan�
[6.5]Membebankan Biaya pengandaan Salinan dokumen kepada pemohon
2.Bahwa berdasarkan� salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah� �Nomor :� Nomor� :� PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021 PEMOHON terima tanggal 6 Mei 2021� �dengan demikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sudah PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan PEMOHON;�
3.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah� yang telah PEMOHON uraikan diatas, PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Kalimantan tengah� � �PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021� � dan memerintahkan TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
Berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya� untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;�
1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon;
2. Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya�
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021� � �dan;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:05 Agustus 2021
Tanggal Minutasi:10 Agustus 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
TRI JOKO SUTIKNO Hakim Ketua 01 Juli 2021
02
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 01 Juli 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 01 Juli 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
INGGRID BINTANG NURSANNY 01 Juli 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 580,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
31 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
31 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Penyerahan Permohonan Keberatan kepada Termohon Keberatan Rp. 27,000.00
04
31 Mei 2021 Biaya Pemberitahuan Permintaan Salinan Putusan KI dan Berkas Kepada Komisi Informasi Rp. 24,000.00
05
01 Juli 2021 Biaya Panggilan Pemohon Keberatan Rp. 25,000.00
06
01 Juli 2021 Biaya Panggilan Termohon Keberatan Rp. 32,000.00
07
01 Juli 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Pemohon Keberatan Rp. 10,000.00
08
01 Juli 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Termohon Keberatan Rp. 10,000.00
09
14 Juli 2021 Biaya Panggilan Termohon Keberatan Rp. 32,000.00
10
05 Agustus 2021 Meterai Rp. 10,000.00
11
05 Agustus 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
12
26 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
13
26 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
14
26 Agustus 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
15
26 Agustus 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 37,500.00
16
26 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
17
06 September 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 95,000.00
18
06 September 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 40,000.00
19
06 September 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
20
12 Oktober 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 32,000.00
21
12 Oktober 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
22
13 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
23
26 Oktober 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 100,000.00
24
26 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 32,000.00
25
26 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 17,000.00
26
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 31,150.00
27
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 23,750.00
28
14 April 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 23,750.00
29
14 April 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
30
14 April 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
31
26 April 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,949,850.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

  1. Menolak Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan (semula Pemohon);
  2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 012/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;
  3. Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut