1.Bahwa berdasarkan� Putusan� Nomor� Komisi� Informasi� Provinsi� Palangkaraya� �Nomor� :� PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021
� yang pada amar putusannya sebagai berikut:
[6.1] Membatalkan Putusan atasan badan publik dan mengabulkan permohonan pemohon untuk Sebagian�
[6.2]Memutuskan untuk memberikan Sebagian informasi yang telah di minta (dalam jumlah terbatas)
[6.3] Menyatakan Informasi Tentang Dokumen kontrak pada paket pengadaan� pekerjaan di satuan kerja pada dinas /badan yang dimohonkan� pemohon untuk tahun anggaran tahun 2019 berdasarkan uraian pada pragraf [2.2] meliputi
a.Surat Perintah kerja (SPK)
b.Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.Spesifikasi Pekerjaan�
d.Gambar pekerjaan�
e.Surat perintah Pencairan Dana (SP2D)�
f.Berita acara serah terima Pekerjaan�
Bukan Informasi yang di kecualikan ,bersifat terbuka dan dapat di akses public�
[6.4]Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sebagaimana tersebut dalam paragraf [6.2]kepada pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap informasi terbatas pada dinas pekerjaanm umum dan oenata ruang (PUPR) sebanyak 1 paket pekerjaan dan RSUD Dr.Murjani sebanyak 1 satu paket pekerjaan�
[6.5]Membebankan Biaya pengandaan Salinan dokumen kepada pemohon
�
2.Bahwa berdasarkan� salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah� �Nomor :� Nomor� :� PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021 PEMOHON terima tanggal 6 Mei 2021� �dengan demikian jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka sudah PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang dalam perkara a quo untuk dapat menerima permohonan keberatan PEMOHON;�
3.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan jalannya persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Kalimantan tengah� yang telah PEMOHON uraikan diatas, PEMOHON meminta kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Kalimantan tengah� � �PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021� � dan memerintahkan TERMOHON untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;
�
Berdasarkan hal-hal yang telah PEMOHON uraikan tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum bagi Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya� untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara guna hadir dalam suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu dan sekaligus memutus perkara dengan amarnya yang berbunyi ;�
1. Menerima Permohonan Keberatan Pemohon;
2. Mengabulkan Permohonan pemohonan untuk seluruh nya�
3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah PUTUSAN Nomor: 012/XII/KI-kalteng-PS-A/2020� Pada tanggal 30 April 2021� � �dan;
4. Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon keberatan.
5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; |