KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:20/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:31 Mei 2021
Penggugat:BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR
Tergugat:PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ( PKN )
Jenis Perkara:Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Ringkasan Gugatan:
  1. PETITUM/TUNTUTAN :

Bahwa berdasarkan hal-hal serta alasan hukum sebagaimana Pengugat kemukan diatas, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya melalui yang mulia Majelis Hakim yang memeriksan dan mengadili perkara berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi dengan Nomor 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang memeriksa perka ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya

( EX Aqeuo At Bono).

Status Perkara:Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Putusan:29 Juli 2021
Tanggal Minutasi:30 Juli 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan
01
MOHAMAD YUSUP Hakim Ketua 30 Juni 2021
02
SEKAR ANNISA Hakim Anggota 30 Juni 2021
03
DITA DWI ARISANDI Hakim Anggota 30 Juni 2021

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan
01
ARI PRABOWO 30 Juni 2021

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 527,500.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
31 Mei 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
31 Mei 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
02 Juni 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 17,000.00
04
02 Juni 2021 Biaya Panggilan Kepada Komisi Informasi Rp. 24,000.00
05
30 Juni 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 32,000.00
06
30 Juni 2021 Biaya Panggilan Tergugat/Terlawan/Pelawan/Iklan/Radio/Pengumuman Rp. 25,000.00
07
30 Juni 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Penggugat/Pelawan/Pembantah Rp. 10,000.00
08
30 Juni 2021 PNBP Relaas Panggilan Pertama Kepada Tergugat/Terlawan/Pelawan Rp. 10,000.00
09
14 Juli 2021 Biaya Panggilan Pemohon Keberatan Rp. 32,000.00
10
29 Juli 2021 Meterai Rp. 10,000.00
11
29 Juli 2021 Redaksi Rp. 10,000.00
12
10 Agustus 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Perkara Kasasi Rp. 50,000.00
13
10 Agustus 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 100,000.00
14
10 Agustus 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 52,500.00
15
10 Agustus 2021 PNBP Penyerahan Akta Permohonan Kasasi Rp. 10,000.00
16
10 Agustus 2021 Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Rp. 40,000.00
17
10 Agustus 2021 PNBP Relaas Pemberitahuan Permohonan Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
18
20 Agustus 2021 Biaya Penyerahan Memori Kasasi Rp. 40,000.00
19
20 Agustus 2021 PNBP Relaas Penyerahan Memori Kasasi Kepada Termohon Rp. 10,000.00
20
15 September 2021 Biaya Penyerahan Kontra Memori Kasasi Rp. 32,000.00
21
15 September 2021 PNBP Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Rp. 10,000.00
22
04 Oktober 2021 Pengiriman Biaya Kasasi Rp. 503,000.00
23
08 Oktober 2021 Biaya Pemberkasan/Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 75,000.00
24
08 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 32,000.00
25
08 Oktober 2021 Biaya Pemberitahuan Pengiriman Berkas Kasasi Rp. 25,000.00
26
17 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 32,000.00
27
17 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 25,000.00
28
17 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan Putusan Tembusan Kepada Panitera MA RI Rp. 25,000.00
29
17 Januari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Pemohon Kasasi Rp. 10,000.00
30
17 Januari 2022 PNBP Relaas Pemberitahuan Putusan Kepada Termohon Kasasi Rp. 10,000.00
31
19 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan BHT Kepada Pemohon Kasasi Rp. 32,000.00
32
19 Januari 2022 Biaya Pemberitahuan BHT Kepada Termohon Kasasi Rp. 25,000.00
33
03 Februari 2022 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 1,904,000.00

AMAR PUTUSAN

MENGADILI :

  • Menerima permohonan keberatan dari Pemohon (semula Termohon);
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021;

MENGADILI SENDIRI :

  • Menolak keberatan dari pemohon keberatan (semula Temohon) terhadap�Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 011/XII/KI-Kalteng-PS-A/2020 tanggal 3 Mei 2021
  • Menyatakan bahwa seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 adalah informasi yang terbuka dan dapat diakses publik;
  • Memerintahkan kepada Pemohon Keberatan (semula Termohon) untuk memberikan seluruh informasi tentang pengelolaan anggaran dana pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada Termohon (semula Pemohon);
  • Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 475.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Ditolak)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut