1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;� �
�
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 06752/Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,� tanggal 28 Desember 2017, Surat Ukur tanggal 12Juli 2017, Nomor : 9524/2017, luas 552 M2,� atas nama BAMBANG RISTANTO ;
2. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 06754/Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,� tanggal 28 Desember 2017, Surat Ukur tanggal 12Juli 2017, Nomor : 9526/2017, luas 583 M2,� atas nama YULIHAI ;
�
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :�
1. Sertifikat Hak Milik Nomor : 06752/Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,� tanggal 28 Desember 2017, Surat Ukur tanggal 12Juli 2017, Nomor : 9524/2017, luas 552 M2,� atas nama BAMBANG RISTANTO ;
2. Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara berupa : Sertipikat Hak Milik Nomor : 06754/Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,� tanggal 28 Desember 2017, Surat Ukur tanggal 12Juli 2017, Nomor : 9526/2017, luas 583 M2,� atas nama YULIHAI ;
�
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini. |