KEMBALI

DETAIL INFORMASI PERKARA

Nomor Perkara:23/G/2021/PTUN.PLK
Tanggal Pendaftaran:07 Juni 2021
Penggugat:GANTIADI
Tergugat:KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO TIMUR
Jenis Perkara:Pertanahan
Ringkasan Gugatan:
1. Mengabulkan� Gugatan� Penggugat untuk� seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL / TIDAK SAH Sertifikat Hak Pakai Objek� Sengketa yang� dikeluarkan� �oleh Tergugat� yaitu� :
Sertifikat Hak Pakai, No. 00026, yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 18 Maret 2017, Surat Ukur Nomor : 00027/Jaweten/206 tanggal 01 Juni 2016, atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 16.370 m2�(enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama PT. Pertamina (Persero).
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat objek sengketa� �dari Buku Tanah
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul� � dalam perkara� ini.
Status Perkara:Minutasi
Tanggal Putusan:15 Juni 2021
Tanggal Minutasi:15 Juni 2021

MAJELIS HAKIM

No Nama Hakim Posisi Hakim Tanggal Penetapan

PANITERA PENGGANTI

No Nama PP Tanggal Penetapan

INFORMASI BIAYA PERKARA


Panjar biaya Perkara : Rp. 620,000.00


PENGELUARAN

No Tgl Transaksi Uraian Nominal Pengeluaran
01
07 Juni 2021 Biaya Pendaftaran/PNBP Rp. 30,000.00
02
07 Juni 2021 Biaya Pemberkasan/ATK Rp. 275,000.00
03
07 Juni 2021 Biaya Panggilan Penggugat/Pelawan/Terlawan Rp. 55,000.00
04
15 Juni 2021 Redaksi Penetapan Pencabutan Rp. 10,000.00
05
15 Juni 2021 Meterai Rp. 10,000.00
06
15 Juni 2021 PNBP Pencabutan Gugatan/Permohonan Rp. 10,000.00
07
15 Juni 2021 Pengembalian Sisa Panjar Rp. 230,000.00

AMAR PUTUSAN

M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Yang Diajukan Oleh Penggugat;
- Memerintahkan Kepada Plh. Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya Untuk Mencoret Perkara Nomor: 23/G/2021/PTUN.PLK, dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini Sejumlah Rp. 390.000- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

Sumber Hukum : (6)
Status Putusan : (Dicabut)


SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara )

Typography SIPP berisi tentang informasi perkara yang sedang dan sudah ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya

Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Typography Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Permohonan Informasi

Typography Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya terdiri dari 2 jenis : 1. Prosedur Biasa 2. Prosedur Khusus

Lebih Lanjut