1. Mengabulkan� Gugatan� Penggugat untuk� seluruhnya;
2. Menyatakan BATAL / TIDAK SAH Sertifikat Hak Pakai Objek� Sengketa yang� dikeluarkan� �oleh Tergugat� yaitu� :
Sertifikat Hak Pakai, No. 00026, yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 18 Maret 2017, Surat Ukur Nomor : 00027/Jaweten/206 tanggal 01 Juni 2016, atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 16.370 m2�(enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh meter persegi), atas nama PT. Pertamina (Persero).
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat objek sengketa� �dari Buku Tanah
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul� � dalam perkara� ini. |